Kasus SDN Pondok Cina 1 Depok Berlanjut, Orang Tua Murid Ajukan Tuntutan ke PTUN Bandung

Kasus SDN Pondok Cina 1 Depok masih berlanjut hingga saat ini, orang tua murid ajukan tuntutan ke PTUN Bandung karena tidak mendapat perhatian dari Pemkot Depok.

Kasus SDN Pondok Cina 1 Depok Berlanjut, Orang Tua Murid Ajukan Tuntutan ke PTUN Bandung
Kasus SDN Pondok Cina 1 Depok. Gambar : Kompas.com/Dok. M Chaerul Halim

BaperaNews - Kasus SDN Pondok Cina 1 Depok Jawa Barat yang akan diubah menjadi Masjid Jami Al Quddus masih terus berlanjut. Orang tua murid sekolah dasar tersebut kini mengajukan tuntutan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung pada Selasa (2/5).

Hendro Isnanto yang menjadi coordinator orang tua murid SDN Pondok Cina 1 Depok menyebut gugatan dilakukan karena surat keberatan administratif yang sebelumnya disampaikan tidak mendapat tanggapan apapun dari Walikota Depok maupun Gubernur Jawa Barat, menurutnya, para pejabat telah menyalahi aturan.

“Kami sudah sampaikan suratnya dan tidak ditanggapi, begitu juga surat banding, sama sekali tak ada tanggapan, audiensi langsung dengan Walikota Depok sampai sekarang saja tak pernah terlaksana” tutur Hendro pada Selasa (2/5).

Hendro menegaskan orang tua murid SDN Pondok Cina 1 Depok akan tetap memperjuangkan hak anak-anak untuk bisa sekolah dan mendapat pendidikan yang layak di tempat yang layak.

“Menurut kami Pemkot Depok tidak memperhatikan hak pendidikan anak-anak kami, hingga saat ini saja sekolah belum bisa normal, belum ada perubahan signifikan ke arah yang lebih baik. Kami meminta agar Walikota Depok membatalkan perintah penggusuran sekolah ini” pungkas Hendro.

Baca Juga : Depok dan Cilegon Jadi Kota Paling Rendah Toleransi di Indonesia

Hendro menyayangkan alih fungsi bangunan kasus SDN Pondok Cina 1 Depok yang hendak dilakukan pemerintah, yakni mengubah tempat sekolah anak menjadi masjid ibu kota Provinsi padahal warga di sekitar masih membutuhkan sekolah tersebut untuk tempat pendidikan anak-anaknya.

Pada 11 Desember 2022 lalu juga Satpol PP datang memusnahkan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 Depok yang dinilai para orang tua murid sebagai aksi arogansi dan sewenang-wenang pada pendidikan.

Komnas Ham RI sempat menyampaikan rekomendasi terkait kasus SDN Pondok Cina 1 Depok ini yakni dengan relokasi sekolah agar semua siswa bisa masuk dan belajar di jam pagi, komunikasi dengan orang tua murid, dan menyediakan fasilitas bagus di tempat yang memadai baik itu kelas maupun gurunya agar belajar mengajar tetap bisa terlaksana dengan baik.

Sementara pada 10 Januari 2023 lalu Walikota Depok Mohammad Idris mengaku belum menerima surat keberatan administratif dari orang tua murid terkait kasus SDN Pondok Cina 1 Depok.

“Belum sampai suratnya. Ya nanti dipelajari, belum saya baca suratnya” ucap Idris singkat.

Masjid raya seharusnya dibangun di ibu kota Provinsi dengan kapasitas 10 ribu jemaah dan memilki banguan penunjang yakni sekolah atau kampus dengan kelas minimal 1 ruang, namun ironisnya, proyek ini justru akan menggusur sekolah yakni SDN Pondok Cina 1 Depok.

Baca Juga : Ingat! Berhenti di Underpass Depok Bisa Didenda Rp 250.000