Jokowi Minta Masyarakat Kembali Pakai Masker Di Luar Ruangan
Terjadi kembali kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, Presiden Jokowi meminta kembali masyarakat memakai masker di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
BaperaNews - Presiden Jokowi kembali meminta masyarakat untuk memakai masker ketika melakukan kegiatan baik itu di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Jokowi sebelumnya mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker pada bulan Mei 2022 ketika pandemi Covid-19 relatif terkendali. Namun saat terjadi kembali kenaikan kasus Covid-19 sehubungan dengan adanya sub varian baru omicron BA.4 dan BA.5. Sehingga, masker dirasa perlu untuk menjadi protokol kesehatan yang wajib dipakai dimanapun berada.
“Saya ingin mengingatkan semuanya bahwa Covid-19 masih ada. oleh sebab itu, baik di dalam maupun di luar ruangan, memakai masker masih sebuah keharusan” ujarnya hari Senin (11/7).
Presiden RI Jokowi juga menekankan masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati. “Karena memang faktanya Covid-19 itu masih ada, terutama yang varian BA.4 dan BA.5 di semua Negara, Alhamdulillah kita masih ada di angka yang terkendali, Negara lain ada yang di atas 100 ribu kasus per harinya” imbuhnya.
Sebelumnya Pada Mei 2022, Jokowi melonggarkan aturan pemakaian masker. Masker boleh dilepas di luar ruangan atau di ruangan terbuka yang tidak banyak kerumunan orang kecuali bagi orang yang sakit atau memiliki penyakit penyerta tetap wajib memakai masker .
Aturan masker tersebut disambut baik oleh masyarakat meski pada penerapannya masyarakat tetap banyak yang memakai masker di luar ruangan karena merasa sudah terbiasa.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Naik, Mulai 17 Juli Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan
Dalam beberapa waktu terakhir, angka kasus Covid-19 di tanah air memang meningkat, bahkan sempat mencapai 3.000 kasus per hari. DKI Jakarta menyumbang kasus terbanyak yakni 1.675 kasus, disusul oleh Jawa Barat 308 kasus, Banten 257 kasus, Jawa Timur 143 kasus, dan Bali 83 kasus.
Sub omicron BA.4 dan BA.5 saat ini juga membuat kasus Covid-19 di sejumlah Negara naik seperti di Singapura, Malaysia, hingga China. Atas dasar hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk kembali memperketat protokol kesehatan termasuk penggunaan masker di semua tempat baik itu di tempat terbuka maupun tempat tertutup.
Selain masker , aturan lain yang diumumkan ialah vaksin booster yang menjadi syarat wajib perjalanan dalam negeri baik itu dengan transportasi darat, laut, udara, maupun kereta api. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan vaksin booster demi melindungi segenap masyarakat dari bahaya dan penularan Covid-19.