Johnny Depp Menang Atas Gugatan Dari Amber Heard, Mendapatkan Ganti Rugi Rp 150M
Menang atas gugatan Amber Heard, Johnny Depp mendapatkan ganti rugi sebesar RP 150M.
BaperaNews - Setelah diputuskan memenangkan gugatan pencemaran nama baik atas Amber Heard, Johnny Depp mendapatkan uang ganti rugi sebesar US$10,35 juta atau setara dengan Rp150,6 miliar (US$1=Rp14.555).
Juri memutuskan Johnny Depp menang seluruh 3 klaim pencemaran nama baik dalam kasusnya melawan Amber Head.
Sebetulnya, Johnny Depp diputuskan mendapatkan uang ganti rugi sebesar US$15 juta atau Rp218 miliar, akan tetapi Amber Heard hanya diminta untuk membayar US$10,35 juta, lantaran adanya batasan ganti rugi yang berlaku sesuai hukum Virginia.
Walaupun demikian, Johnny Depp tetap dianggap terbukti mencemarkan nama baik Amber Heard dalam satu dari tiga klaim yang disebut oleh Amber Heard dalam gugatan balik.
Atas hasil keputusan tersebut, juri meminta kepada Johnny Depp agar dapat membayar ganti rugi kepada Amber Heard sebesar US$2 juta atau setara dengan Rp29 miliar.
Diketahui, keputusan tersebut diambil usai juri berunding selama 12 jam di balik ruangan tertutup dan diumumkan dalam persidangan pada hari Rabu (1/6) sore.
Sebagai informasi, sebelumnya pada hari Selasa (31/5) pagi, persidangan kembali digelar dengan sejumlah agenda persidangan dan juri meminta tambahan waktu untuk diskusi.
Johnny Depp menyambut baik keputusan juri dari kasus pencemaran nama baik atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga yang diperebutkan antara ia dan Amber Heard (mantan istrinya).
Baca Juga : Serukan Lawan Kampanye Anti-Asia di Amerika, BTS Kunjungi Gedung Putih
Dalam sebuah pernyataan usai juri memberikan ganti rugi kepadanya sebesar $15 juta dan hanya $2 juta untuk Heard, Johnny Depp menyatakan bahwa juri memberikannya kehidupan kembali.
Selain itu, ia pun melanjutkan bahwa sejak awal, tujuannya membawa kasus ini yaitu untuk dapat mengungkap kebenaran, terlepas dari hasilnya.
Diketahui, Johnny Depp tidak berada di Fairfax untuk menghadiri keputusan persidangan ini. Johnny berada di Inggris Raya dan ia menyaksikan persidangan ini melalui virtual. Sedangkan Amber Heard hadir langsung ke persidangan bersama dengan pengacaranya.
Selama setahun penuh, 7 anggota juri yang identitasnya disamarkan dilaporkan terdiri dari 5 pria dan 2 perempuan.
Sebetulnya, persidangan ini telah dimulai sejak 11 April 2022. Depp menggugat Amber Heard sebesar US$50 juta lantaran Amber dianggap telah mencoreng nama baiknya dan telah membuat Johnny Depp didepak dari banyak proyek, salah satunya yaitu Pirates of the Caribbean sebagai Captain Jack Sparrow.
Johnny Depp telah mendaftarkan gugatan tersebut pada tahun 2019 lalu dan seharusnya sidang dimulai pada tahun 2020. Akan tetapi lantaran wabah pandemi Covid 19 yang melanda, sidang tersebut akhirnya tertunda dan baru dimulai pada 11 April 2022.