Indonesia Kecolongan 5 Juta Nikel ke China
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membeberkan adanya kasus ekspor biji nikel ilegal dari Indonesia ke China sejak tahun 2021.
Baperanews - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membeberkan adanya kasus ekspor biji nikel ilegal dari Indonesia ke China sejak tahun 2021. 5 juta ton bijih nikel RI disebut telah diselundupkan ke negara tersebut selama tahun 2021 - 2022. Padahal, pemerintah Indonesia resmi melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020 lalu. Artinya, RI telah kecolongan 5 juta ton bijih nikel dan telah dibawa ke China.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengungkap informasi ekspor bijih nikel ilegal Indonesia ke China ini diketahui dari Bea Cukai China.
Dian Patria belum merinci dari mana asal bijih nikel yang diekspor tanpa izin tersebut, dugaan sementara dari Maluku Utara atau Sulawesi. “Data ini sumbernya dari Bea Cukai China. Dari Indonesia, saya enggak nyebut Indonesia Weda Industrial Park ya. Tapi ada dugaan itu dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara karena dua daerah ini jadi penghasil nikel terbesar” ujarnya.
Selama ini, lanjut Dian Patria, sudah banyak pihak dan lembaga mengawasi peredaran dan penjualan bijih nikel Indonesia agar tidak diekspor secara ilegal yakni oleh Bea Cukai, Bakamla, Pol Air, Otoritas Pelabuhan, dan Kantor Syahbandar.
Baca Juga : Daftar Minyak Goreng yang Terseret Kasus Korupsi, Apa Saja?
Namun pada kenyataannya di lapangan masih ada yang bisa menembus pertahanan tersebut sehingga menyebabkan Indonesia kecolongan nikel. KPK sedang mengusut adanya dugaan korupsi dari praktik ilegal Indonesia kecolongan nikel ini.
“Artinya disini masih ada kebocoran, ada kerjasama dari banyak pihak bagaimana bisa bocor. KPK punya kajian, di kami kalau dilakukan penindakan kasus Indonesia kecolongan nikel pasti ada unsur korupsinya” pungkas Dian Patria.
Diduga ada pihak tertentu yang membantu proses penjualan bijih nikel Indonesia ke China secara ilegal mengingat selama ini pemerintah Indonesia sudah terapkan aturan ketat dan pengawasan di semua sisi.
Jika memang ada pihak yang terlibat, misalnya diberi uang suap atau sejenisnya untuk bisa membantu keluarnya bijih nikel dari wilayah Indonesia, maka pihak tersebut yang akan mendapat sanksi dan diduga kuat melakukan korupsi.
Barang yang dijual ilegal juga korupsi dalam hal pajak. Padahal sumber daya milik Indonesia harus melalui proses panjang dan ketat untuk bisa diekspor, setidaknya kebutuhan di dalam negeri harus tercukupi terlebih dahulu dan mempertimbangkan aspek lainnya.
Baca Juga : Gawat! Ada Pungli di Rutan KPK, Nilainya Mencapai Rp 4 M