Ijazah Elektronik Diterapkan 2025, Sekolah Bisa Cetak Sendiri

Kemendikdasmen mulai terapkan ijazah elektronik 2025 untuk percepat administrasi, tingkatkan keamanan, dan cegah pemalsuan di jenjang dasar & menengah.

Ijazah Elektronik Diterapkan 2025, Sekolah Bisa Cetak Sendiri
Ijazah Elektronik Diterapkan 2025, Sekolah Bisa Cetak Sendiri. Gambar : Kompas.com/Garry Lotulung

BaperaNews - Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan sistem ijazah elektronik untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi dan memastikan bahwa peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai dengan standar terbaru. 

Sistem ijazah elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, serta kemudahan akses bagi penerima ijazah.

Penerapan sistem ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penerbitan ijazah sekolah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas. 

Walaupun demikian, setiap tahun masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan penerbitan ijazah yang terus diperbaiki.

Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam keterangannya pada Jumat (7/2), menjelaskan bahwa digitalisasi ijazah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan.

Dengan penerapan ijazah elektronik, diharapkan proses ini menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan ijazah yang selama ini menjadi masalah di beberapa daerah. 

Selain itu, langkah digitalisasi ini memberikan otonomi lebih kepada pihak sekolah dalam penerbitan ijazah. Sekolah yang telah terakreditasi akan diberikan wewenang untuk mencetak dan mendistribusikan ijazah elektronik.

Namun, sekolah yang belum terakreditasi tidak akan diberikan hak untuk menerbitkan ijazah tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dalam distribusi ijazah dan mengurangi potensi kesalahan administratif yang terjadi pada sistem konvensional.

Winner Jihad Akbar juga menekankan pentingnya penerapan sistem ijazah elektronik sebagai langkah untuk mengatasi masalah administratif yang kerap terjadi dalam penerbitan ijazah.

Baca Juga : Viral Ijazah SMAN Colomadu Jateng Jadi Kertas Bungkus Lele Bakar

Dengan digitalisasi ini, peserta didik dapat mengakses ijazah mereka secara langsung dalam bentuk elektronik, yang tentunya lebih efisien dibandingkan dengan sistem manual yang membutuhkan waktu lebih lama untuk proses distribusi.

Sementara itu, Xarisman Wijaya Simanjuntak, selaku Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, menyoroti perubahan signifikan yang terjadi dalam regulasi penerbitan ijazah melalui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

Menurut Xarisman, regulasi sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017, tidak secara eksplisit mengatur prinsip-prinsip umum dalam penerbitan ijazah. 

Namun, dalam regulasi terbaru, tiga prinsip utama validitas, akurasi, dan legalitas telah ditetapkan untuk memastikan keabsahan hukum ijazah yang diterbitkan dan meminimalkan risiko kesalahan administratif.

Perubahan ini juga mencakup aspek keamanan dan kemudahan verifikasi ijazah. Dengan sistem ijazah elektronik, sekolah dan lembaga pendidikan dapat dengan mudah memverifikasi keaslian ijazah tanpa harus memeriksa dokumen fisik.

Hal ini tentunya akan mempermudah proses penerimaan atau pengakuan ijazah di dunia kerja maupun pendidikan lanjutan.

Sebagai bagian dari digitalisasi pendidikan, sistem ijazah elektronik juga diharapkan dapat mengurangi kesalahan dalam pengelolaan dokumen kelulusan, yang terkadang menyebabkan kerugian bagi peserta didik maupun pihak sekolah.

Di samping itu, penggunaan ijazah elektronik juga dapat mendukung pengelolaan data pendidikan yang lebih efisien dan transparan.

Baca Juga : Ijazah Ditarik usai Ada Evaluasi Dikti, Ratusan Alumi Stikom Bandung Tolak Kembali Kuliah