Hotline Dibuka 2 Hari, Polda Metro Jaya Terima 300 Aduan Polantas Nakal

Hotline pengaduan dibuka, Polda Metro Jaya menerima 300 aduan Polantas Nakal dari masyakarat

Hotline Dibuka 2 Hari, Polda Metro Jaya Terima 300 Aduan Polantas Nakal
Kemendagri luncurkan program untuk membuat stiker hologram yang akan dipasang di kendaraan yang masih menunggak pajak. Gambar : ANTARA

BaperaNews - Sebanyak 300 aduan telah diterima oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terkait adanya polisi lalu lintas yang nakal dari masyarakat melalui hotline 081298911911. Jumlah laporan tersebut masuk di hari kedua setelah hotline aduan itu dibuka oleh pihak kepolisian.

Mengutip dari Antara pada hari Jumat (05/11/2021), AKBP Argo Wiyonokata yang merupakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima hampir 300 aduan polantas nakal, akan tetapi aduan yang dilaporkan itu sangatlah beragam.

Argo mengatakan bahwa walaupun terdapat ratusan aduan yang masuk ke pihaknya, ia menegaskan bahwa tidak semua aduan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya.

Diketahui, aduan yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya dikarenakan adanya aduan masyarakat yang berasal dari luar wilayah kewenangan Polda Metro Jaya.

Argo menjelaskan bahwa salah satu contohnya yaitu adanya laporan yang kejadiannya di wilayah Bogor, ia menyampaikan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, Argo mengatakan bahwa Polda Metro Jaya hanya menerima 50 aduan yang menjadi kewenangan Polda metro Jaya.

Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka saluran cepat atau siaga (hotline) pengaduan untuk masyarakat agar dapat melaporkan oknum polisi lalu lintas (polantas) yang nakal.

Diketahui, hotline tersebut dibuka akibat dari adanya kasus anggota polantas yang meminta sekarung bawang sebagai ganti tilang kepada sopir truk yang terjadi di kawasan Tangerang.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses hotline tersebut melalui aplikasi WhatsApp dengan menyertakan bukti foto dan juga video agar oknum polantas nakal tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Sambodo mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila terdapat oknum polantas yang nakal baik itu di pelayanan SIM, STNK, dan BPKB maupun dalam hal penindakan yang terjadi di jalan, misalnya seperti pungutan liar di jalan, memeras, dan sebagainya dapat langsung melaporkan hal tersebut ke nomor 081298911911.