Heboh Video Mobil Tertimpa Palang Tol di Kebon Jeruk
Insiden viral di media sosial: Sebuah mobil tertimpa palang tol saat pengendara motor terjebak di exit tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
BaperaNews - Sebuah mobil tertimpa palang tol saat hendak keluar di exit tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (28/8). Kejadian ini bermula dari sepeda motor yang terjebak di exit tersebut dan video peristiwa tersebut menjadi viral.
Insiden ini terekam video dan menjadi perdebatan di media sosial, khususnya terkait pelanggaran motor masuk tol.
Dalam sebuah video yang tengah viral, diunggah oleh akun Instagram Dashcam Owners Indonesia pada Senin (28/8), memperlihatkan kedua pengendara motor yang tampak kebingungan saat terjebak di exit Tol Kebon Jeruk.
Sumber video tersebut belum menjelaskan dari mana asal pengendara tersebut. Di belakang mereka, pengemudi mobil bermaksud meninggalkan tol dengan mengetap kartu. Namun, karena palang tol sudah terbuka lebih dulu untuk motor, mobil tersebut justru tertimpa saat hendak keluar.
Reaksi cepat muncul dari berbagai kalangan, khususnya warganet. Mayoritas mengkritik keputusan pengemudi mobil yang memilih untuk mengetap kartu, sementara seharusnya melaporkan keberadaan motor tersebut kepada petugas.
Baca Juga : Video Viral Mobil Pick Up Rombongan Drum Band Kecelakaan di Pemekasan
Komentar-komentar di media sosial menekankan pentingnya keselamatan dan kepatuhan pada aturan lalu lintas, terutama di area jalan tol.
"Kesalahan terbesar adalah nge-tap, aturan panggil petugas kasih tahu kalau ada motor disitu karena itu salah," ujar akun @fikryarman.
Sementara akun lain, @_adiboyz berkomentar, "Kalau gue jadi lo, gue bakal turun marahin itu pemotor sampai petugas tol datang."
Ada juga yang memberikan saran agar pengemudi mobil mundur dan menaruh cone di depan gerbang, sambil memanggil petugas.
Kecelakaan seperti ini menyoroti masalah yang lebih besar tentang pengendara motor yang seringkali melanggar aturan dengan masuk ke jalan tol.
Sebagaimana diketahui, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, masih ada pengendara motor yang nekat melintas, yang bukan hanya membahayakan diri mereka sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengemukakan perlunya antisipasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah motor masuk tol. Ia menyarankan agar dilakukan patroli rutin, pemanfaatan CCTV dengan control room, serta penegakan hukum yang tegas.
Aturan yang ada sangat jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol hanya untuk kendaraan roda empat ke atas.
Sementara Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 menegaskan bahwa siapapun yang sengaja memasuki jalan tol dan bukan pengguna atau petugas, akan dikenakan sanksi kurungan hingga 14 hari atau denda maksimal Rp 3.000.000.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar rambu lalu lintas.
Dengan insiden mobil tertimpa palang tol karena ulah pengendara motor seperti yang baru saja terjadi di tol Kebon Jeruk, penting bagi masyarakat untuk selalu taat aturan dan memastikan keselamatan bersama.
Kepatuhan pada aturan jalan tol bukan hanya tanggung jawab pengendara, tetapi juga petugas yang bertugas di lapangan.
Baca Juga : Tragedi Kecelakaan Truk Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto