Heboh 'Pengantin Pesanan' Dikirim ke China Dihargai Rp100 Juta

Polisi bongkar sindikat TPPO bermodus pengantin pesanan. Wanita Indonesia dijual ke pria China dengan mahar Rp 100 juta. Sembilan tersangka ditangkap.

Heboh 'Pengantin Pesanan' Dikirim ke China Dihargai Rp100 Juta
Heboh 'Pengantin Pesanan' Dikirim ke China Dihargai Rp100 Juta. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Polisi telah mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ‘pengantin pesanan’ atau kawin kontrak, yang menjual wanita Indonesia untuk dinikahi pria warga negara (WN) China.

Para orang tua korban dikabarkan menerima mahar sebesar Rp100 juta sebagai imbalan.

“Tersangka menyerahkan uang mahar sebesar Rp100 juta secara tunai kepada orang tua para korban,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (10/12).

Selain memberikan mahar, sindikat ini juga mengecoh korban dengan surat perjanjian pernikahan yang ditulis dalam bahasa China.

Hal ini membuat para korban tidak memahami isi dari dokumen tersebut. Dalam perjanjian itu, korban diwajibkan mengembalikan uang mahar jika membatalkan pernikahan.

“Para korban disodorkan surat perjanjian dalam bahasa China, yang isi suratnya tidak diketahui. Berdasarkan terjemahan, surat itu mengikat para korban untuk mengganti biaya dan membayar kompensasi jika mereka membatalkan pernikahan,” jelas Wira.

Hingga saat ini, polisi telah menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam sindikat ‘pengantin pesanan’.

Baca Juga : MUI Sebut Kawin Kontrak Haram, Tidak Sah hingga Masuk ke Dalam Zina

Salah satu tersangka, MW alias M (28), merupakan wanita Indonesia yang menetap di China. MW berperan sebagai penghubung antara sindikat di Indonesia dan calon suami di China.

Selain MW, tersangka lainnya adalah BHS alias B (34) dan NH (60) yang bertugas memalsukan identitas para korban. Kemudian ada LA (31), Y alias I (44), AS (31), RW (34), H alias CE (36), dan N alias A (56), yang bertugas sebagai sponsor. Para sponsor ini mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia sebelum dikirim ke China.

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kombes Wira juga mengungkap bahwa sindikat ini memperoleh keuntungan besar dari aksinya. Para tersangka mendapatkan bayaran antara Rp35 juta hingga Rp150 juta untuk setiap korban yang berhasil dinikahkan dengan pria WN China.

Selain uang mahar, keuntungan ini diperoleh dari kerja sama antara sindikat di Indonesia dan pihak di China. Para korban sering kali tidak menyadari bahwa pernikahan mereka adalah bagian dari praktik perdagangan manusia.

“Dari kegiatan yang dilakukan, para tersangka mendapatkan keuntungan signifikan. Mereka membuat perjanjian dengan korban menggunakan bahasa asing agar korban tidak mengerti,” ujar Wira.

“Untuk TPPO ini, memang sudah ada yang dikirimkan ke China. Namun, kami masih mendalami data karena pihak sindikat belum memberikan informasi signifikan mengenai jumlah korban,” ungkap Syarifah.

Baca Juga : Kawin Kontrak di Cianjur Tarifnya Capai Rp100 Juta, 2 Perempuan jadi Tersangka