Guru PNS dan PPPK Diperbolehkan Mengajar di Sekolah Swasta
Mendikdasme resmi izinkan guru PNS dan PPPK untuk mengajar di sekolah swasta.
BaperaNews - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti secara resmi memberikan izin kepada guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
"Sudah terbit itu (aturannya). Iya, istilahnya guru ASN, ya. ASN itu ada dua, guru ASN itu PNS dan PPPK. Bisa, bisa (mengajar di sekolah swasta)," ujar Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
Dalam keterangannya, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayah, termasuk sekolah-sekolah swasta yang selama ini kekurangan guru.
"Sehingga terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru," ucapnya.
Sebelumnya, kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.
Sebagaimana diketahui, terdapat lebih dari 100.000 guru PPPK yang belum terdistribusi ke sekolah negeri.
"Sudah sesuai Men-PAN tinggal tunggu suratnya. Sekarang ini ada lebih dari 100.000 guru swasta yang sudah PPPK, dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya, karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta," sebut Mu'ti di Istana Kepresidenan, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Eks Kades di Brebes Ditangkap usai Pakai Dana Desa Rp387 Juta untuk Karaoke hingga Angsur Mobil
Adapun Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 juga mengatur kriteria bagi guru PNS dan PPPK yang dapat diredistribusi ke sekolah swasta. Guru PNS harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi terakreditasi.
- Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Hasil penilaian kinerja minimal "Baik" dalam dua tahun terakhir.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan zat adiktif lainnya.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin.
Sementara itu, kriteria guru PPPK yang memenuhi syarat meliputi:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi terakreditasi.
- Memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
- Penilaian kinerja minimal "Baik".
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan zat adiktif lainnya.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.
Sekolah swasta yang ingin menerima guru PNS atau PPPK juga harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
- Memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan minimal tiga tahun.
- Menggunakan kurikulum yang ditetapkan atau disahkan oleh kementerian.
- Peserta didik mayoritas merupakan warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia.
- Anggaran penerimaan lebih kecil dari kebutuhan operasional.
- Tidak menolak dana bantuan operasional sekolah.
- Memiliki rombongan belajar yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.