Guru di Bogor Diminta Bayar Rp 250 Ribu Saat Ajukan Cuti Melahirkan

Kisah seorang guru SD di Bogor yang diminta membayar sejumlah uang saat mengajukan cuti melahirkan membuat gempar media sosial.

Guru di Bogor Diminta Bayar Rp 250 Ribu Saat Ajukan Cuti Melahirkan
Guru di Bogor Diminta Bayar Rp 250 Ribu Saat Ajukan Cuti Melahirkan. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Seorang guru sekolah dasar di Bogor, Jawa Barat, telah menjadi viral di media sosial. Guru SD tersebut mengalami pemerasan saat dia mengajukan cuti melahirkan. Kisah ini pertama kali diunggah oleh sang suami melalui akun Instagram pribadinya.

Kisah ini berawal ketika guru SD di Tanah Sareal, Kota Bogor, memutuskan untuk mengajukan cuti melahirkan. 

Saat mengajukan cuti melahirkan, guru SD tersebut diminta untuk mengisi formulir dan mendapatkan tanda tangan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Namun, kejanggalan terjadi ketika guru tersebut diminta untuk mentransfer sejumlah uang setelah mendapatkan tanda tangan di Disdik Kota Bogor.

Uang yang diminta mencapai Rp 250.000. Selain itu, guru tersebut juga diberitahu bahwa gajinya akan dipotong sebesar 50 persen selama tiga bulan cuti melahirkan.

Baca Juga : Kisah Tragis, Siswa di Demak Bacok Guru Hingga Kritis

Suami dari guru SD tersebut membagikan pengalamannya melalui media sosial dengan pertanyaan, "Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?" 

Dalam menghadapi permasalahan ini, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengaku telah menerima laporan resmi terkait kasus ini. Meskipun demikian, pihak berwenang masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.

Walaupun belum ada langkah konkret yang diambil, Dedie A Rachim menyatakan, "Gak bisa kita langsung lakukan langkah. Kita konfirmasi dulu laporannya benar atau engganya."

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menduga bahwa ada oknum di dalam Disdik Kota Bogor yang melakukan tindakan tersebut. Namun, dia belum mengetahui identitas oknum tersebut.

Sujatmiko menegaskan bahwa dalam peraturan dan kebijakan Disdik Kota Bogor, tidak ada ketentuan yang mengharuskan guru yang akan cuti melahirkan untuk membayar sejumlah uang tertentu.

Dia menyatakan bahwa mereka masih melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa yang meminta uang tersebut kepada guru yang akan cuti melahirkan.

Baca Juga : Heboh Video Siswa SMA Ajak Guru Berkelahi, Tak Terima Ditegur Rapikan Seragam