Gaji Pekerja Indonesia Harus Capai Rp 10 Juta Per Bulan Agar Jadi Negara Maju
Pemerintah Indonesia berkomitmen keras untuk mencapai pendapatan Rp 10 juta per bulan pada tahun 2045 sebagai bagian dari visi menjadi negara maju.
BaperaNews - Pemerintah Indonesia mendorong negara ini menuju status negara maju pada tahun 2045. Salah satu persyaratan utama yang harus terpenuhi untuk mencapai status tersebut adalah pendapatan per kapita sebesar Rp 150 juta per tahun, atau setidaknya Rp 10 juta per bulan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, menyatakan keyakinannya bahwa target ini bisa tercapai, meskipun harus menunggu hingga tahun 2045.
"Insya Allah bisa (tercapai pendapatan Rp 10 juta per bulan)," ujar Anwar, yang dikonfirmasi dalam pernyataannya di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, pada hari Minggu, 15 Oktober 2023.
Namun, ia juga menyadari bahwa pencapaian target ini akan memerlukan upaya yang luar biasa, dengan kolaborasi antara berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah.
Upaya untuk mencapai target ini akan memerlukan kerja sama yang kuat di tingkat pemerintah, membutuhkan koordinasi yang terintegrasi antara kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga : Tak Digaji, Petugas Kebersihan RSUD Piru Maluku Hamburkan Sampah di Halaman
"Karena memang untuk memenuhi target seperti itu, itu kan harus betul-betul usaha yang terintegrasi," kata Anwar.
Selain upaya pemerintah, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) juga merupakan kunci penting dalam mencapai target ini. Dengan peningkatan kualitas tenaga kerja, pekerja dapat mengharapkan bayaran yang lebih tinggi.
Anwar memberi contoh gaji caregiver atau perawat di Jepang yang mencapai Rp 20 juta per bulan. Namun, pekerja ini memerlukan kualifikasi yang lebih tinggi, termasuk kemampuan bahasa asing yang baik.
"Kalau di Jepang itu misalnya ada level bahasanya, itu juga cukup tinggi. Karena memang ini kan mereka harus memahami bagaimana melakukan treatment dengan baik terhadap seseorang." Ungkap Anwar
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah untuk memperkuat orkestrasi penyelenggaraan vokasi. Dengan ini, pemerintah telah menciptakan "fondasi" yang kuat untuk mencapai tujuan ambisius ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa Indonesia harus keluar dari status negara berpenghasilan menengah pada tahun 2030 sebelum menjadi negara maju pada tahun 2045.
Untuk mencapai ini, pendapatan per kapita Indonesia harus mencapai sekitar Rp 10 juta per bulan. Indonesia perlu meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita dari USD 4.700 menjadi lebih dari USD 10.000 pada tahun 2030.
Airlangga menilai bahwa dengan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan mencapai 5-5,5 persen, pendapatan per kapita akan mencapai USD 10.000 setelah tahun 2030.
Sebagai contoh, sektor manufaktur harus menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi dengan target meningkatkan kontribusi dari 18 persen menjadi 25 persen pada tahun 2030.
Baca Juga : Daftar Lowongan Kerja Admin Terbaru Hari Ini, Gajinya UMR!