Fakta Terbaru Kasus Calon Pendeta Yang Cabuli dan Perkosa Anak di Bawah Umur

Fakta baru dari kasus Calon pendeta yang cabuli dan perkosa anak di bawah umur, pelaku saat ini dijadikan tersangka dan batal dijadikan pendeta

Fakta Terbaru Kasus Calon Pendeta Yang Cabuli dan Perkosa Anak di Bawah Umur
Fakta calon Pendeta cabuli dan perkosa anak di bawah umur. Gambar : freepik.com

BaperaNews - Polisi mengungkap fakta - fakta baru kasus calon Pendeta yang mencabuli anak di bawah umur di lingkungan gereja Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya ada enam anak yang jadi korban oleh pelaku SAS (35),

Seiring berjalannya penyelidikan, korban pencabulan bertambah menjadi sembilan anak. Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems mengatakan usai melakukan pendalaman, ada tiga tambahan korban (anak di bawah umur) dalam kasus tersebut.

“Setelah kita dalami kasusnya, ada tambahan tiga korban lagi” ujarnya (11/9).

Ada 12 orang yang telah diperiksa penyidik. Dari pemeriksaan kasus pencabulan tersebut diketahui delapan orang menjadi korban persetubuhan, satu korban cabul, dua korban ITE, dan satu orang dewasa juga disetubuhi.

Baca Juga : Nekat! Pria Ini Merekam Aksinya Perkosa Adik Ipar Yang Masih Di Bawah Umur

Awal mula kasus

Kasus pencabulan ternyata telah dilakukan calon Pendeta sejak Mei 2021 hingga akhir Maret 2022 ketika pelaku bertugas di Gereja, kasus baru terungkap saat SAS dipindahkan ke Gereja Kupang.

Salah satu orang tua korban, AML (47) yang mengetahui pun lapor ke Polres Alor. Modus pelaku dalam melakukan aksi bejat calon Pendeta ialah dengan meminta para korban yang masih duduk di bangku SMP dan SMA untuk datang ke kompleks Gereja.

Para anak di bawah umur kemudian diajak berhubungan badan secara bergantian dan berulang kali di tempat dan waktu yang berbeda.

Ketika melakukan persetubuhan, calon Pendeta merekam aksinya dengan HP, rekaman video tersebut kemudian ia pakai untuk mengancam anak di bawah umur, jika menolak berhubungan intim, video akan disebarkan.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Markas Polres Alor untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Pelaku (calon Pendeta) dijerat UU ITE karena turut mengancam menyebar video asusila dengan korban (anak di bawah umur). Juga dijerat Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76 d UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Calon pendeta tersebut dikenai pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang.

“Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 10 tahun maksimal 20 tahun” tegasnya.

Sikap Majelis Sinode

Ketua Majelis Sinode GMIT Pendeta Mery LY menegaskan pihaknya telah menangguhkan penahbisan/pengangkatan pelaku sebagai Pendeta.

“Setelah mendapat laporan dari jemaat, kami menangguhkan penahbisan yang bersangkutan ke jabatan Pendeta untuk penyelidikan mengenai berita pencabulan dan pemerkosaan yang diterima” pungkasnya.

Baca Juga : Viral Video Ibu Nyiksa Anak Kandung Usai Kesal Tak Dinafkahi Suami