Fahd A Rafiq Mendukung Upaya Pemerintah Tingkatkan Jaringan Gas Rumah Tangga

Pemerintah Indonesia berencana meningkatkan jaringan gas rumah tangga sebagai langkah strategis untuk mengurangi penggunaan LPG dan subsidi yang terus bertambah.

Fahd A Rafiq Mendukung Upaya Pemerintah Tingkatkan Jaringan Gas Rumah Tangga
Fahd A Rafiq Mendukung Upaya Pemerintah Tingkatkan Jaringan Gas Rumah Tangga. Gambar : Dok.Istimewa

BaperaNews - Pemerintah berencana meningkatkan penyambungan jaringan gas (jargas) ke rumah tangga sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan liquefied petroleum gas (LPG), terutama LPG tabung gas 3 kilogram (kg). Penggunaan LPG 3 kg telah mengalami peningkatan yang signifikan dan mengakibatkan subsidi mencapai Rp117 triliun pada tahun 2023.

Ketua Umum DPP Bapera Fahd El Fouz A Rafiq, menyampaikan bahwa Peningkatan Jaringan Gas Rumah Tangga ini menjadi salah satu bahasan yang cukup penting karena dapat mempermudah atau dapat membuat penggunaan LPG berkurang.

“Peningkatan jaringan gas rumah tangga ini dinilai akan membuat perekonomian berubah dan dapat berkontribusi dalam menjaga kesehatan bumi.” Ujar Fahd A Rafiq, Senin (16/10).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, tahun lalu penggunaan LPG mencapai 7,8 juta ton, sebagian besar di antaranya mendapat subsidi. Sementara penggunaan LPG nonsubsidi terus menurun, mencapai sekitar 580 ribu ton. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memperluas penyambungan jaringan gas rumah tangga.

“Diharapkan dengan adanya jaringan gas rumah tangga ini  dapat mempermudah rumah rumah yang ingin memiliki jaringan gas, dan juga saat ini banyak developer developer yang ingin membangun rumah untuk mewujudkan anak anak muda yang ingin memiliki rumah di umur muda.” Ujar Fahd A Rafiq, Senin (16/10).

Saat ini, hanya 835 ribu rumah yang telah tersambung ke jaringan gas, dengan mayoritas pendanaan berasal dari pemerintah dan Perusahaan Gas Negara (PGN). Pemerintah berambisi meningkatkan jumlah penyambungan menjadi 2,5 juta jaringan pada tahun 2024.

Pemerintah sedang mengkaji kebijakan yang memungkinkan keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan jaringan gas melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Hal ini akan memerlukan perubahan dalam regulasi, termasuk revisi peraturan presiden untuk mengizinkan keterlibatan swasta dalam pengembangan jaringan gas kota.

Penulis : Ahmad G