Eropa Pakai Cara Ini Untuk Bunuh Petani Sawit Indonesia

Pelaksanaan UU Deforestasi oleh Uni Eropa (EUDR) berdampak pada harga kelapa sawit Indonesia. Penurunan harga TBS dan isu-isu lainnya yang mempengaruhi pasar kelapa sawit.

Eropa Pakai Cara Ini Untuk Bunuh Petani Sawit Indonesia
Eropa Pakai Cara Ini Untuk Bunuh Petani Sawit Indonesia. Gambar : Dok. Detikcom/febri Angga Palguna

BaperaNews - Produk kelapa sawit asal Indonesia dijegal oleh Uni Eropa ketika mereka meresmikan UU Deforestasi (EU Deforestation Free Regulation/ EUDR). Petani Indonesia yakin UU ini bisa berpengaruh pada kegiatan keseharian mereka.

Ketum Pimpinan Pusat Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali berteriak dan mengungkap hal ini adalah salah satu penyebab anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) Indonesia.

“Kami ialah yang paling terdampak dari kebijakan Uni Eropa, kami sampaikan pada dunia ya, apa yang dilakukan Uni Eropa ialah pelanggaran hak asasi manusia, kami berhak hidup sejahtera dan tidak dibatasi” kata Gulat hari Kamis (27/6) di Squawk Box Sawit Week CNBC Indonesia.

Langkah Uni Eropa ini menurut Gulat merupakan pembunuhan yang membuat harga TBS anjlok, namun ada juga faktor lain yang membuat harga kelapa sawit ikut anjlok.

“Gak hanya karena UEDR, harga TBS petani sawit Indonesia turun, tapi juga isu pedagang CPO baik itu pembelian, tender KPBN, maupun pembelian PKS semua terdampak ke TBS petani sawit Indonesia. UEDR sudah berlaku 3 bulan yang lalu, harga TBS petani ambrol jadi Rp 1.000/kg, sekarang harga rata-ratanya Rp 1.700-2.150/kg, harga CPO dan KPBN ambruk juga karena isu” imbuhnya. 

Baca Juga : Krisis Energi Makin Parah, Musim Dingin Jadi Momok Menakutkan Bagi Eropa

UEDR sendiri ialah UU yang diresmikan Uni Eropa pada 16 Mei 2023. Uni Eropa menyebut UU ini untuk melindungi dan meminimalisir adanya penggundulan hutan, namun UU membuat dampak pada pasar ekspor termasuk Indonesia yang mengekspor hasil tani ke Eropa.

Hasil petani sawit Indonesia yang terpengaruh ialah minyak sawit, kopi, kayu, kakao, sapi, karet, dan kedelai.

Aturan juga berdampak pada hasil turunan tani seperti coklat, kertas cetak, furniture, dan produk turunan minyak sawit lainnya. Jika terus terjadi, petani Indonesia bisa merugi karena hasil taninya dibeli dengan harga rendah. Itu sama saja melakukan pembunuhan pada petani sawit Indonesia

Meski demikian, Gulat mengaku tidak akan ikut campur meski isu pembunuhan pada petani sawit Indonesia bisa saja terjadi.

“Ngapain kita urusin UU orang lain, kita nggak mau juga ngurusin UU Ciptaker. Itu cara UE melindungi petani nabati di 27 negara, wajar dilakukan juga karena kalo ga diproteksi bisa bubar, yang harus dilakukan ya nambah pasar. Emang caranya ya harus menghindari jual CPO ke mereka, jualnya produk turunan saja, kita harus move on, EUDR bukan hambatan tapi peluang, nggak usah campuri UU mereka” pungkas Gulat.

Sebagai informasi, UU Deforestasi (EU Deforestation Free Regulation / EUDR) Uni Eropa ialah aturan yang diberlakukan Uni Eropa untuk uji tuntas pada 7 komoditas pertanian dan kehutanan termasuk kelapa sawit dimana barang tani yang masuk ke Uni Eropa harus dipastikan dulu bukan dari deforestasi atau penggundulan hutan.

Baca Juga : 3 Perusahaan Minyak Sawit Terjerat Korupsi Rp 6,5 Triliun!