Eks Manajer Fuji Jadi Tersangka Penggelapan Uang, Diketahui Digaji Rp500.000 Per Bulan
Mantan manajer Fuji, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang Rp1,3 miliar.
BaperaNews - Dunia selebritas Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus penggelapan uang yang melibatkan eks manajer selebgram terkenal, Fujianti Utami Putri atau yang akrab disapa Fuji.
Mantan manajer Fuji, Batara Ageng, kini berstatus sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar. Yang mengejutkan, Batara hanya digaji Rp 500.000 per bulan oleh Fuji.
Batara Ageng, yang mulai bekerja dengan Fuji sejak tahun 2021, awalnya memiliki hubungan kerja yang baik dengan selebgram tersebut. Sebagai manager artis, Batara mendapat gaji bulanan sebesar Rp500.000 dan komisi sebesar 5-10 persen setiap kali membantu Fuji menyelesaikan kontrak kerja iklan, endorsement, dan syuting.
"Pengakuan saudari FU (Fuji), BA (Batara) digaji Rp500.000 setiap bulan," ujar AKP Tomi Kurniawan, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, saat konferensi pers pada Kamis (11/7).
Namun, setelah dua tahun bekerja bersama, Batara tergoda untuk menggelapkan uang bosnya. Total uang yang digelapkan Batara mencapai Rp1.312.997.100, yang merupakan hasil pembayaran dari 21 agensi iklan yang Fuji kerjakan sejak September 2023.
"Karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya BA ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," ungkap Tomi.
Baca Juga: Marion Jola Singgung Netizen yang Cibir Fuji Aura Magrib
Batara memasukkan uang tersebut ke rekening pribadinya dan tidak melaporkannya kepada Fuji. Menurut pengakuan Batara kepada polisi, uang tersebut ia gunakan untuk keperluan pribadi.
Polisi menetapkan Batara sebagai tersangka penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar. Batara dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, (28/6), dan langsung ditahan keesokan harinya.
"Tanggal 28 Juni hari Jumat, kami panggil yang bersangkutan dan datang. Hari Sabtu langsung kami tahan," kata AKBP Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, dalam wawancara di Polres Jakarta Barat pada Jumat, (5/7).
Batara dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, polisi sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
@baperanews.com Mantan manajer Fuji, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang Rp1,3 miliar #fuji #manejer #penggelapandana ♬ Epic News - DM Production
Baca Juga: Fuji Nekat Cover Dance di Konser (G)I-DLE, Netizen: Minimal Jangan Keliatan Paniknya