Doni Salmanan Minta Maaf Dan Berharap Diberikan Hukuman Ringan
Doni Salmanan resmi menjadi tersangka serta menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan berharap diberikan hukuman ringan saat polisi menggelar jumpa pers, pada Selasa (15/3/2022).
BaperaNews - Doni Salmanan yang resmi menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia saat polisi menggelar jumpa pers, pada Selasa (15/3/2022).
Dalam jumpa pers tersebut, pihak kepolisian juga membeberkan mengenai pelacakan atas kepemilikan aset Doni Salmanan. Total aset yang disita pihak kepolisian mencapai Rp 64 miliar.
Aset-aset yang disita antara lain ponsel, akun YouTube, bundel mutasi rekening, flashdisk yang berisi unduhan video dari YouTube King Salmanan, bukti transaksi deposit, sejumlah kendaraan mewah, rumah mewah, hingga pakaian-pakaian mewah.
Di sisi lain, dalam kesempatan itu Doni Salmanan menyampaikan permintaan maaf dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 058.
“Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya,” ujar Doni Salmanan.
Doni Salmanan merasa bersalah karena dirinya telah banyak memperkenalkan dunia trading dari binary option, crypto, hingga Forex kepada raykat Indonesia. Selain meminta maaf, Doni Salmanan juga meminta doa kepada semua pihak agar dapat keringan hukum.
Baca Juga : Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Klaim Khilaf ke Orang Tua Handi Salsa
"Dan kedua saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ujarnya.
Doni Salmanan juga menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia harus berhati-hati agar tidak mudah tergiur dengan trading ilegal.
"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati sama trading-trading ilegal," tutur Doni Salmanan.
Diketahui sebelumnya, influencer Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan melalui aplikasi Qoutex usai menjalankan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Dalam pemeriksaan itu, Doni Salmanan dicecar sebanyak 90 pertanyaan. Doni Salmanan pun mengaku bahwa dirinya memang menjadi salah satu afiliator binary option. Saat ini Doni Salmanan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dikenakan pasal berlapis. Dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga : Balas Dendam, Rusia Hajar Presiden AS Joe Biden Dengan Sanksi