Divonis 20 Tahun Penjara, Adam Rachmat Damiri Eks Dirut PT Asabri Siapkan Banding!
Direktur Utama PT ASABRI, Adam Rachmat Damiri, mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding atas vonis 20 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
BaperaNews - Direktur Utama PT ASABRI masa jabatan periode 2009 – 2016, Adam Rachmat Damiri, mengungkap akan mengajukan banding atas vonis hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. “Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan menjalankan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar mendapat kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri serta keluarga” ujar Linda Susanti, perwakilan dari keluarga Adam Rachmat Damiri, Rabu 2 Februari 2022.
Linda menjelaskan beberapa hal yang menjadi sebab dilakukannya banding yaitu :
- Pertama, laporan pemeriksaan investigasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sehubungan dengan pengelolaan dana dan keuangan PT ASABRI masa 2012 – 2019 tidak menemukan adanya kerugian negara di saham perusahaan MTN Prima Jaringan, LCGP, CNKO, dan SIAP.
Laporan tersebut tidak menghitung yang masih bernilai di bentuk saham dan reksadana sehingga tidak ada unsur nyata dan pasti. “Sebab itu hitungannya tidak bisa jad dasar adanya kerugian negara untuk menghukum Adam Rachmat Damiri” ucapnya.
- Kedua, dari fakta di sidang yakni keterangan oleh saksi Indah Kusuma, penempatan saham milik PT ASABRI tahun 2017 di saat Adam Rachmat Damiri tidak lagi menjabat dan ia menyerahkan kewenangannya pada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI yang terbukti dengan surat keputusan Direksi.
Linda menyebut kerugian negara dalam perkara ini belum rill, hanya sebatas potensi.
Baca Juga : Empat Orang Polisi di Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan
- Ketiga, vonis hukuman 20 tahun penjara tidak mempertimbangkan usia Adam Rachmat Damiri yang menginjak 72 tahun dan lama pengabdian Adam Rachmat Damiri, serta tidak memperhatikan kesehatan Adam Rachmat Damiri yang saat ini sedang menderita sakit kanker usus.
“Kami sebagai keluarga memohon kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung sekiranya bisa memberikan pengawasan di proses hukum selanjutnya agar bisa dijalankan dengan baik sehingga putusannya nantinya bisa memberi hasil yang seadil-adilnya kepada Adam Rachmat Damiri” ujar Linda.
Diketahui sebelumnya Pengadilan Tipikor memutuskan memberi hukuman penjara 20 tahun kepada Adam Rachmat Damiri atas kasus korupsinya yang terbukti dilakukan bersama-sama dengan beberapa terdakwa lain hingga membuat negara rugi sebanyak Rp 22,7 Triliun. Adam Rachmat Damiri juga diwajibkan mengganti uang negara sebesar Rp 17,9 Milyar, jika tidak mampu mengganti akan diberi hukuman tambahan penjara 5 tahun.
Baca Juga : Unggah Dokumen Tanpa Hak di Media Sosial, Adam Deni Resmi Menjadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Polri