Puluhan Orang Tua di Bandung Ajukan Dispensasi Nikah Anak Selama 2024 karena Khawatir Zina
Pengadilan Agama Kota Bandung mencatatk 90 kasus permohonan dispensasi nikah anak pada 2024.
BaperaNews - Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mencatatkan sebanyak 90 kasus permohonan dispensasi nikah anak pada tahun 2024, dengan alasan mayoritas karena kekhawatiran orang tua jika anaknya melakukan zina.
Hal ini diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Bandung, Dede Supriadi, pada Senin (13/1).
“Kebanyakan, (karena) kekhawatiran orang tua akan anaknya terlalu dekat dengan pacarnya, melakukan hal-hal yang belum semestinya,” kata Dede.
Baca Juga: BKKBN Sebut Tren Pernikahan Dini Menurun tetapi Hubungan Seksual Meningkat
Namun, dalam beberapa persidangan, ada pula alasan lain yang mendasari permohonan tersebut, salah satunya terkait dengan anak yang sudah hamil sebelum menikah, meskipun jumlah pasti kasus ini tidak dirinci lebih lanjut.
Tujuan utama dari pemberian dispensasi nikah anak ini adalah untuk mengurangi angka perkawinan yang tidak tercatat secara sah.
Dede menjelaskan bahwa dispensasi ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak perdata anak, terutama yang terkait dengan status hukum pernikahan mereka.
Pengertian dispensasi kawin tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin.
Berdasarkan pasal tersebut, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Namun, permohonan dispensasi nikah anak tidak dapat sembarangan dikabulkan.
Untuk mendapatkan izin tersebut, orang tua kandung anak harus mengajukan permohonan yang dibuktikan dengan sejumlah dokumen kependudukan yang sah.
Baca Juga: Pulang Menambang, Suami di Mamuju Temukan Istri Berzina dengan Pria Lain
Selain itu, salah satu syarat utama lainnya adalah adanya keterangan kesehatan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa anak tersebut dalam kondisi sehat dan siap untuk melangsungkan pernikahan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa kondisi fisik anak, terutama yang perempuan, memadai untuk menjalani kehidupan pernikahan, mengingat dikhawatirkan rahim anak yang masih muda belum cukup kuat.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Perempuan dan Anak untuk memberikan rekomendasi,” ujar Dede.
Meski permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur terbilang cukup banyak, Dede menyebutkan bahwa angka kasus di Kota Bandung pada tahun 2024 relatif lebih rendah dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat.
Beberapa daerah yang mencatatkan angka permohonan lebih tinggi antara lain Kabupaten Ciamis, Garut, dan Indramayu.
Dede mengatakan tingginya angka dispensasi nikah ini tidak selalu karena tingginya angka zina.