Demi Kado Pacar, WN Inggris di Bali Rela Curi Bra Seharga Rp1,1 Juta
WN Inggris nekat mencuri bra di Bali seharga Rp1,1 juta untuk memberi hadiah pacarnya. Simak Berita Selengkapnya!
BaperaNews - Seorang pria berkebangsaan Inggris, Boyles Paul George (42), tertangkap basah mencuri sebuah bra di sebuah butik di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (22/5) pukul 11.30 WITA. Bra yang dicuri oleh Boyles diketahui memiliki harga senilai Rp 1,1 juta.
Menurut Kapolsek Kuta Utara, AKP Muhammad Rizky Fernandez, motif di balik pencurian ini adalah keinginan Boyles untuk memberikan bra tersebut sebagai kado kepada pacarnya.
"Dari hasil pemeriksaan anggota, katanya (Boyles mencuri bra) untuk ceweknya namun tidak punya uang," ungkap AKP Rizky Fernandez saat dihubungi pada Jumat (24/5).
Peristiwa pencurian ini bermula ketika pihak butik menyadari tindakan Boyles dan segera menghubungi pihak kepolisian.
Mereka melaporkan bahwa ada seorang turis yang kedapatan mencuri bra di butik mereka. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan Boyles untuk dibawa ke Kantor Polsek Kuta Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Boyles ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana ringan.
Polisi enggan mengungkap lebih lanjut mengenai hubungan pribadi antara Boyles dan pacarnya, namun memastikan bahwa tindakan pencurian ini murni dilakukan karena Boyles tidak memiliki uang untuk membeli kado tersebut.
Kejadian WN Inggris curi bra ini menambah daftar panjang kasus kriminalitas ringan yang melibatkan turis asing di Bali.
Pulau Dewata, yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional, sering kali menghadapi berbagai permasalahan yang melibatkan wisatawan asing, mulai dari pelanggaran aturan hingga tindak kriminal seperti yang dilakukan oleh Boyles.
Baca Juga : Waduh! Bule Berbikini Mandi Bensin Pertamini di Bali
Dalam kasus WN Inggris curi bra ini, tindakan cepat pihak butik untuk melaporkan pencurian dan respons sigap kepolisian setempat patut diapresiasi.
"Pihak butik segera menghubungi kami setelah mengetahui adanya pencurian. Kami langsung bertindak cepat untuk menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi," tambah AKP Rizky Fernandez.
Selain itu, tindakan Boyles juga menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh wisatawan yang mungkin mengalami kesulitan finansial selama berada di Bali.
Meski demikian, tindakan kriminal tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan pribadi atau keuangan.
Pencurian di butik tersebut memberikan pelajaran penting bagi wisatawan untuk selalu menghormati hukum dan peraturan di negara yang mereka kunjungi.
Bali, sebagai salah satu tujuan wisata utama di Indonesia, memiliki aturan dan regulasi yang harus diikuti oleh semua orang, termasuk wisatawan asing.
AKP Rizky Fernandez juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan menjaga keamanan di daerah wisata, termasuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan siap mengambil tindakan tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami," ujarnya.
Dengan ditetapkannya Boyles sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP, diharapkan dapat memberikan efek jera baik bagi dirinya maupun bagi wisatawan lain yang berkunjung ke Bali.
Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi peringatan agar wisatawan selalu berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Baca Juga : Pria Pencuri BH di Perumahan Elite Bintaro Sudah Beristri