Dana BOS Kemenag Tahap II 2022 Untuk Madrasah Cair, Cek Cara Dapatkan Bantuannya!

Kementerian agama (Kemenag) telah mencairkan Dana BOS Tahap II untuk Madrasah sejak November 2022. Berikut syarat hingga cara mendapatkan Dana BOS Kemenag 2022!

Dana BOS Kemenag Tahap II 2022 Untuk Madrasah Cair, Cek Cara Dapatkan Bantuannya!
Dana BOS Kemenag Tahap II 2022 untuk Madrasah cair. Gambar : ANTARA FOTO/Moch

BaperaNews - Kementerian agama (Kemenag) telah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahap II senilai Rp 1,166 Triliun sejak November 2022. Dana BOS ini sempat tertunda akibat kebijakan automatic adjustment (AA).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, & Kesiswaan (KSKK) Madrasah Isom Yusqi menyampaikan dana BOS Tahap II telah dicairkan melalui tiga bank nasional yakni :

  • Rp 404,494 Miliar di Bank Mandiri.
  • Rp 15,305 Miliar di BSI.
  • Rp 747,041 Miliar ke BRI.

Baca Juga : Kriteria Penerima Dan Cara Daftar Bantuan Bedah Rumah "BSPS"

Dana tersebut untuk 48.660 Madrasah dengan rincian :

  • Rp 540,424 Miliar untuk 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI).
  • Rp 424,830 Miliar untuk 16.532 Madrasah Tsanawiyah (mts).
  • Rp 201,586 Miliar untuk 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Lantas, bagaimana cara mendapatkan dana BOS Kemenag 2022? Simak ulasannya berikut ini.

Alur dana BOS dirumuskan berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam 6012/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020. Untuk bisa mendapatkan dana BOS Kemenag 2022 bagi Madrasah, untuk itu di simak yuk caranya!

Berikut Cara Mendapatkan BOS Kemenag 2022 Bagi Madrasah:

  1. Buka bos.kemenag.go.id.
  2. Login dengan EMIS Pendis.
  3. Buat perjanjian kerjasama dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Cetak bukti tanda terima.
  5. Pihak Madrasah bisa datang ke Bank dengan membawa tanda terima dan dokumen persyaratan.
  6. Pihak Bank akan memverifikasi dan mencairkan dana.
  7. Madrasah wajib melaporkan penggunaannya di Portal BOS.

Syarat dokumennya ialah :

  • Rencana Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
  • Surat perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani kepala sekolah madrasah dan PPK.
  • Rencana Kerja & Anggaran Madrasah (RKAM).
  • Kwitansi.

Dana Wajib Digunakan Maksimal

“Setelah dana masuk rekening, proses pencairan bisa dilakukan ke Bank yang ditentukan. Saya minta Madrasah benar-benar memaksimalkan penggunaan dana BOS ini secara tepat dan akuntabel” tutur Isom.

Isom juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. “Terima kasih untuk Ditjen Pendis yang telah intens membahas pencairan BOS kepada Bappenas dan Ditjen Kemenkeu. Terima kasih juga untuk bagian keuangan Ditjen Pendis yang memproses dana BOS secara cepat” pungkasnya.

Dana BOS diperuntukkan untuk operasional sekolah dalam rangka memberi layanan pendidikan terbaik untuk siswa, dengan demikian diharapkan tidak ada lagi beban biaya atau pungutan liar kepada para siswa, agar siswa mendapatkan pendidikan terbaik tanpa harus membayar biaya sekolah yang mahal.

Baca Juga : Begini Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis Dari Pemerintah!