COO Miss Universe Jadi Tersangka Pelecehan Finalis Indonesia
COO Miss Universe menjadi tersangka kasus pelecehan seksual para finalis Indonesia. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia, yang akrab disapa Sarah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan finalis Miss Universe Indonesia (MUID). Pada hari Kamis, 12 Oktober 2023, Sarah membantah tudingan ini dengan tegas di Polda Metro Jaya.
Sarah dengan tegas mengklaim bahwa dia tidak pernah merendahkan harkat dan martabat finalis MUID selama proses body checking. Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada niatan darinya untuk melakukan body shaming atau pelecehan finalis miss universe.
Dalam pernyataannya, dia berkata, "Saya berani bersumpah itu (tuduhan) tidak ada. Saya yakin the truth will reveal, semuanya akan terbukti, saya tidak melakukan, merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming."
Sarah didukung oleh kuasa hukumnya, David Pohan, yang mengungkapkan bahwa proses body checking dan pemotretan finalis dilakukan atas perintah CEO Miss Universe Indonesia, Eldwen Wang. Menurut David, kliennya hanya mengikuti perintah yang datang dari atasannya.
Baca Juga : Kabar Duka! Isyana Sarasvati Keguguran di Usia Kehamilan 8 Minggu
Dia menjelaskan bahwa proses body checking yang dilakukan oleh Sarah adalah quick body check for fitting gown, yang hanya melibatkan pemeriksaan visual tanpa menyentuh tubuh atau merendahkan martabat para finalis. David juga menegaskan bahwa pengambilan foto dilakukan dengan persetujuan para finalis yang memiliki tato atau bekas luka.
"Jadi klien kami ketika mengambil foto dia tunjukkan kepada peserta yang memiliki tato itu apakah sudah cukup dan sesuai, jadi tidak ada yang namanya foto telanjang atau bugil. Apalagi memaksa dan klien kami sudah meminta izin," ujar David.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual muncul saat finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Polisi kemudian menetapkan Sarah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini.
Kuasa hukum Sarah, David Pohan, menekankan bahwa CEO Miss Universe Indonesia, Eldwen Wang, harus bertanggung jawab atas perintah yang diberikan terkait proses body checking. David menganggap bahwa CEO adalah yang seharusnya bertanggung jawab, karena perintah berasal dari atasannya.
Kasus ini menimbulkan berbagai kontroversi dan perdebatan di masyarakat. Banyak pihak yang menilai bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan fakta yang terungkap, sementara yang lain tetap mendukung korban dan menuntut keadilan.
Baca Juga : Sah! Jennifer Coppen dan Dali Wassink Menikah Usai Melahirkan Anak