Buron Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap Bareskrim

Dito Mahendra, tersangka kasus senjata api ilegal yang masuk daftar buron, berhasil ditangkap di sebuah villa di Bali oleh Bareskrim Polri.

Buron Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap Bareskrim
Buron Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap Bareskrim. Gambar : Kompas.com/Dok. Syakirun Ni'am

BaperaNews - Bareskrim Polri mengamankan Dito Mahendra tersangka kasus senjata api ilegal yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo mengkonfirmasi penangkapan Dito Mahendra.

“Iya benar, Dito Mahendra ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali hari Kamis (7/9) jam 14.30 waktu setempat. Mohon doanya ya hari ini kembali ke Jakarta,” kata Brigjen Djuhandani usai penangkapan.

Djuhandani belum bisa menjelaskan dengan detail terkait kronologi penangkapan, ia menyebut kasus senjata api ilegal Dito Mahendra akan dijelaskan di konferensi pers ketika semua telah siap disampaikan. Dito masuk daftar buron sejak 2 Mei 2023.

Dito memiliki senjata api ilegal berupa 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstadt Arms, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Bareskrim Polri turut menyelidiki artis Nindy Ayunda, kekasih Dito yang diduga ikut membantu kaburnya Dito pada kasus senjata api ilegal ini. Di hari yang sama, Dito sampai di Bareskrim Polri pukul 15.47 WIB setelah perjalanan dari Bali dengan pengawalan penyidik.

Baca Juga : Bareskrim Panggil Lucky Hakim Soal Kasus Panji Gumilang

Dito telah memakai baju tahanan orange bertuliskan angka 8, wajahnya ditutupi topi hitam, serta tangan diborgol. Dito belum bersedia memberi keterangan ketika ditanya wartawan.

“Nanti tunggu ya, tunggu nanti saya buka semua,” kata Dito sambil berlalu.

Bukti senjata api turut diamankan polisi dalam penangkapan. Dito ditetapkan sebagai tersangka kasus senjata api ilegal usai dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito sejak itu tidak pernah hadir ketika dipanggil sebagai saksi maupun tersangka sehingga Dito dimasukkan ke daftar buron.

Dito dijerat Pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 atas kepemilikan 15 senjata api tanpa izin. Kepemilikan senjata api oleh Dito diketahui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ketika melakukan penggeledahan di rumahnya pada hari Senin (13/3) terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Dito sebelumnya hanya berstatus saksi, namun karena Dito memiliki senjata api tanpa izin dan tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri, maka Dito ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar buron. Dito kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum. Hingga berita ini disampaikan, Nindy sebagai kekasih Dito, belum memberikan tanggapan apapun.

Baca Juga : Bareskrim Polri Sebut Dana Boeing Yang Disalahgunakan ACT Sebesar Rp 68 M