Bocah Bekasi Tewas dalam Sarung, Ternyata Orang Tua Sering Aniaya Anaknya gegara BAB di Celana

Kasus tragis terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat anak berusia tiga tahun berinisial RMR tewas di sebuah ruko kosong.

Bocah Bekasi Tewas dalam Sarung, Ternyata Orang Tua Sering Aniaya Anaknya gegara BAB di Celana
Bocah Bekasi Tewas dalam Sarung, Ternyata Orang Tua Sering Aniaya Anaknya gegara BAB di Celana. Gambar: Tribunnews.com/Reynas Abdila

BaperaNews - Kasus tragis terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat seorang anak berusia tiga tahun berinisial RMR ditemukan tewas di sebuah ruko kosong.

Peristiwa tragis ini berawal pada Sabtu malam (5/1), saat RMR dimarahi dan dianiaya karena muntah di teras minimarket tempat orang tuanya mengemis.

Kedua orang tua korban, Sinta Dewi (22) dan Aidil Zacky Rahman (19), kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak mereka. 

Baca Juga: Viral! TikTokers Aceh Live Joget DJ sambil Baca Al-Qur'an, Pakai Kerudung tapi Celana Pendek

Aidil Zacky Rahman, yang sebelumnya menghirup lem Aibon, melampiaskan kemarahannya kepada RMR. Ia menampar, menendang, dan bahkan memukul korban dengan kemoceng.

Sinta Dewi juga turut menampar dan mencubit korban. Kekerasan tersebut membuat RMR jatuh hingga mengalami sesak napas.

Meski kedua tersangka sempat mencoba menyadarkan korban dengan mengoleskan minyak kayu putih, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Setelah menyadari anaknya meninggal dunia, kedua tersangka memindahkan jasad RMR ke ruko kosong di sebelah tempat mereka beristirahat.

Jasad korban kemudian dibungkus dengan kain sarung sebelum pasangan tersebut melarikan diri ke Karawang. Pada Senin  (6/1), RMR ditemukan warga sudah tidak bernyawa dengan tubuhnya yang sudah kaku.

Baca Juga: Pagar Penangkaran di Batam Jebol gegara Hujan Deras, 5 Buaya Kabur

Setelah melarikan diri selama dua hari, Aidil dan Sinta berhasil ditangkap di sebuah SPBU di Karawang oleh tim kepolisian.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, RMR sering menjadi korban kekerasan karena buang air besar (BAB) di celana tanpa memberitahu orang tuanya.

"Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka," sebut Wira.

Aidil Zacky Rahman dan Sinta Dewi kini dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP atas penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Saat ini, pasangan tersebut mendekam di tahanan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.