BLT Subsidi Gaji Bakal Cair Lagi Pekan Ini!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan kembali bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pada pekan ini, Berikut informasinya
BaperaNews - Pada pekan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji. Hal ini dilakukan setelah pada Jumat (19/11/2021) lalu, mereka menyalurkan BLT subsidi gaji kepada 461 ribu pekerja.
Mengutip dari CNNIndonesia pada Selasa (23/11/2021), Indah Putri Anggoro selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker menyampaikan bahwa BSU perluasan telah pihaknya salurkan kepada 461 ribu pekerja pada hari Jumat kemarin. Selain itu, Minggu ini juga akan ada lagi penyaluran.
Akan tetapi, Indah belum dapat menyampaikan berapa angka persis pencairan pada pekan ini lantaran masih berada dalam proses verifikasi serta validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Angka persis berapa belum bisa saya sampaikan karena hari ini dan besok masih proses verifikasi dan validasi data dari BPJS Tenaga Kerja," imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah memperluas bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji untuk para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. BLT tersebut akan diberikan sebanyak Rp1 juta untuk setiap pekerja.
Adapun penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji yang diberikan untuk para pekerja dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Diketahui, bagi para pekerja yang ingin mendapatkan BLT gaji, para pekerja tersebut harus berstatus WNI serta bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan 4.
Kemudian untuk mendapatkan BLT gaji, pekerja juga harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan apakah pekerja dapat menerima bantuan subsidi ini atau tidak.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan pesan singkat Whatsapp (WA) dengan nomor 0813-8007-0175.