Beri Pesan Saat Pleidoi, Harvey Moeis: Anak-anakku Papa Bukan Koruptor
Harvey Moeis sampaikan pesan haru kepada anaknya saat pleidoi atas kasus korupsi tata niaga timah. Ia menegaskan dirinya bukan koruptor di hadapan majelis hakim.
BaperaNews - Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, memberikan pesan penuh haru kepada kedua anaknya, Raphael Moeis dan Mikhael Moeis, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Pesan ini disampaikan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Harvey didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Saat membacakan pleidoi, Harvey Moeis dengan emosional menegaskan kepada kedua anaknya bahwa dirinya bukan seorang koruptor.
"Anak-anakku, Rafa dan Mika, Papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menggunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh dan mencuri apapun, apalagi uang negara," ujar Harvey.
Ia juga menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima suap atau gratifikasi.
Harvey meminta anak-anaknya untuk tetap percaya kepadanya meski banyak tuduhan yang beredar.
"Apapun yang orang katakan, tuliskan sekarang atau nanti, Tuhan, sejarah, dan waktu yang akan membuktikan," ucapnya sambil terisak.
Baca Juga : Hakim Nilai Hukuman 12 Tahun untuk Harvey Moeis Terlalu Berat, Perlu Dikurangi
Ia juga meminta maaf karena proses hukum ini telah merampas kebersamaannya dengan keluarga.
"Malaikat-malaikatku, maafkan Papa karena tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja," katanya dengan nada penuh penyesalan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menilai Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain.
Tuntutan hukuman meliputi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jika tidak mampu membayar, aset miliknya yang telah disita akan diperhitungkan. Apabila masih tidak mencukupi, ia akan menghadapi tambahan pidana kurungan selama enam tahun.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun akibat pengelolaan tata niaga timah yang bermasalah selama periode yang diselidiki.
Dalam pleidoinya, Harvey menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya, terutama kepada kedua anaknya yang masih kecil.
Ia menggambarkan proses hukum ini sebagai "wamil" (wajib militer) yang merampas kebahagiaan anak-anaknya.
"Anak-anak, jangan lupa berdoa setiap hari, biar Papa wamilnya cepat selesai," ujarnya.
Baca Juga : Sebelumnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Divonis Hakim 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah