Bareskrim Ungkap Sindikat Kecurangan Seleksi CPNS 2021!

Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Polri berhasil mengungkap kecurangan tes SKD saat seleksi CPNS yang sudah mengikuti ujian pada tahun 2021!

Bareskrim Ungkap Sindikat Kecurangan Seleksi CPNS 2021!
Bareskrim Ungkap Sindikat Kecurangan Seleksi CPNS 2021. Gambar: cnbcindonesia.com

BaperaNews - Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Polri berhasil mengungkap aksi curang tes SKD saat seleksi CPNS yang sudah mengikuti ujian pada tahun 2021 lalu, kecurangan terjadi di 10 wilayah Sulawesi dan Lampung tepatnya di Sulteng, Sulbar, Makassar, Tanah Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, Enrekang, Sulteng, dan Lampung.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut, ada 21 orang sipil dan 9 orang PNS yang ditangkap karena terlibat kasus ini. “Modusnya ini bermacam, mereka para pelaku pakai aplikasi remote access dan ada perangkat khusus yang sudah dimodifikasi pelaku.” Ujarnya.

Pengungkapan aksi kecurangan ini, lanjut Gatot dilakukan oleh Satgas Anti KKN CPNS dan dipimpin oleh Kabagrenop Mabes Polri. Pengungkapan kasus juga disampaikan dan dihadiri oleh Deputi Kementrian PAN/RB.

Terkuaknya kasus ini secara langsung juga berdampak pada para PNS yang berhasil lulus dengan cara curang, yakni ada 359 orang yang didiskualifikasi dan 81 lainnya belum didiskualifikasi karena masih penyelidikan lanjutan.

Baca Juga: Pelecehan Dan Penari Bugil Warnai Awal Kebangkitan Pariwisata Bali

Kecurangan aksi tes CPNS ini awalnya diungkap oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada Desember 2021, kemudian BKN menyelidiki dan mendapatkan temuan dalam seleksi CPNS 2021 ada pihak yang berbuat curang dengan cara memakai remote access yakni komputer yang dipakai peserta tes bisa diakses dari jarak jauh.

Sedangkan tindak kecurangan dilakukan oleh salah satu pejabat yakni Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Jumadil dengan Ivon Firman. Ivon ini ialah pihak swasta yang punya usaha penyedia aplikasi Zoho Assist, selanjutnya Jumadil dan Ivon bekerjasama untuk melakukan aksi kecurangan tes di system CAT (Computer Assisted Test), Ivon juga punya tugas untuk merekrut peserta CPNS dan ia mendapatkan 9 orang.

“9 orang itu diminta bayar Rp 150 juta per orangnya setelah mereka dinyatakan lulus seleksi” jelas Ditreskrimsus Polda Sutra, Heri Tri. Sembilan laptop yang akan dipakai tes pun sudah dipasangi aplikasi khusus disesuaikan dengan nomor tesnya dan meja peserta yang membayar.

Pemasangan aplikasi juga melibatkan pejabat lain yakni staf BKPSDM Kolaka Utara bernama Adli Nirwan. “Maka dengan kondisi seperti itu, peserta yang menyogok hanya datang dan duduk saja, dan yang mengisi tesnya orang lain, semua peserta yang lolos karena aksi curang tersebut sudah didiskualifikasi, para tersangka yang terlibat terjerat Pasal 46 juncto Pasal 20 ayat 1,32,34 UU No. 19 th 2016 tentang ITE, ancaman hukuman untuk mereka 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar” tutup Heri.

Baca Juga: Warga Cilandak Jaksel Yang Mau Mudik Bisa Titip Rumah Ke Polisi, Ini Caranya!