Australia Berencana Rancang UU Larangan Anak-anak Main Medsos

Australia berencana memberlakukan undang-undang baru yang melarang anak-anak di bawah umur menggunakan media sosial.

Australia Berencana Rancang UU Larangan Anak-anak Main Medsos
Australia Berencana Rancang UU Larangan Anak-anak Main Medsos. Gambar : AFP/Wendell Teodoro

BaperaNews - Australia berencana memberlakukan undang-undang baru yang akan melarang anak-anak di bawah umur untuk menggunakan media sosial.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengumumkan bahwa pemerintahannya akan menguji verifikasi usia sebelum merancang undang-undang batas usia minimum untuk media sosial pada tahun ini. Rencana ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental dan fisik generasi muda.

Menurut Albanese, batas usia minimum untuk menggunakan media sosial kemungkinan akan berada antara 14 hingga 16 tahun. Ia menekankan bahwa aturan ini diperlukan untuk menjaga kesehatan mental dan fisik anak-anak, serta mendorong mereka untuk lebih banyak beraktivitas fisik di luar ruangan.

"Saya ingin melihat anak-anak meninggalkan smartphone mereka dan bermain di lapangan sepak bola, kolam renang, dan lapangan tenis," kata Albanese kepada ABC pada Selasa (10/9). 

Rencana pembatasan usia ini muncul setelah parlemen Australia melakukan penyelidikan tentang dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja.

Jika diterapkan, undang-undang ini akan menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan batas usia untuk penggunaan media sosial.

Sebelumnya, Uni Eropa pernah mencoba menerapkan pembatasan usia namun gagal karena adanya protes dari masyarakat.

Baca Juga: Viral! Turis Australia Tewas Usai Kebut-kebutan di Jalan Singaraja Bali

Namun, rencana ini mendapat berbagai kritik dari masyarakat dan pakar. Beberapa pihak, termasuk Daniel Angus, direktur Pusat Penelitian Media Digital Universitas Teknologi Queensland, berpendapat bahwa larangan media sosial justru dapat memicu aktivitas daring diam-diam yang lebih berbahaya.

"Langkah yang terburu-buru ini ... mengancam akan menimbulkan bahaya serius dengan mengecualikan kaum muda dari partisipasi yang bermakna dan sehat di dunia digital," ujar Angus.

Komisioner Keamanan Elektronik Australia juga mengingatkan bahwa pendekatan berbasis pembatasan bisa membatasi akses anak-anak ke media sosial secara resmi dan mendorong mereka mencari cara untuk menggunakan platform secara diam-diam dan ilegal.

Menurut lembaga tersebut, hal ini akan menyulitkan pemerintah dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak.

Di sisi lain, Meta, induk perusahaan Facebook dan Instagram, menganggap pendekatan terbaik adalah memberikan dukungan kepada orang tua untuk mengawasi penggunaan media sosial anak-anak, bukan dengan memutus akses mereka.

Saat ini, Meta telah menetapkan batas usia minimum 13 tahun untuk penggunaan Facebook dan Instagram. 

Sementara itu, perusahaan teknologi lainnya seperti Alphabet, yang menaungi YouTube, dan TikTok belum memberikan tanggapan resmi mengenai rencana undang-undang baru di Australia ini. 

Australia memiliki salah satu populasi daring terbesar di dunia, dengan empat perlima dari 26 juta penduduknya menggunakan media sosial.

Studi Universitas Sydney 2023 menunjukkan bahwa tiga perempat warga Australia berusia 12 hingga 17 tahun telah menggunakan YouTube atau Instagram.

Baca Juga: Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja Bisa Kena Denda Rp1 M di Australia