Hukum Cambuk Bagi Perempuan di Iran yang Bagikan Foto Tanpa Hijab

Hukuman cambuk atas Roya Heshmati di Iran menunjukkan keketatan hukum negara dalam menegakkan aturan hijab bagi perempuan. Baca selengkapnya di sini!

Hukum Cambuk Bagi Perempuan di Iran yang Bagikan Foto Tanpa Hijab
Hukum Cambuk Bagi Perempuan di Iran yang Bagikan Foto Tanpa Hijab. Gambar : AFP/Atta Kenare

BaperaNews - Iran memberlakukan peraturan yang sangat ketat terkait cara berpakaian perempuan, termasuk kewajiban untuk mengenakan hijab. Baru-baru ini, seorang perempuan bernama Roya Heshmati dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 74 kali oleh pengadilan karena membagikan potretnya tanpa mengenakan hijab.

Hukuman ini diberlakukan karena dianggap melanggar moral publik yang berat di Iran.

Pada hukum Iran, setiap perempuan di atas usia pubertas diwajibkan untuk menutupi kepala mereka dengan syal atau hijab, serta mengenakan pakaian yang panjang dan longgar setiap harinya. Roya Heshmati, seorang kritikus hukum pemakaian hijab di Iran, menjadi korban dari aturan ini.

Pada usia 23 tahun, Roya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 74 kali, sebagai bentuk hukuman atas perilaku yang dianggap meresahkan moral publik.

Roya Heshmati sebelumnya telah menjadi vokal dalam menyuarakan protes terhadap hukum pemakaian hijab yang kontroversial di Iran. Namun, kiprahnya terhenti ketika ia ditangkap oleh polisi moral di rumahnya di wilayah Teheran. Roya ditahan selama 11 hari sebelum akhirnya dijatuhi hukuman cambuk pada 3 Januari.

Saat menerima hukuman cambuk, Roya menolak mengenakan hijab, namun polisi memaksa dirinya dan memborgolnya agar tidak bisa melepaskan hijabnya. Meskipun mendapat hukuman cambuk sebanyak 74 kali, Roya tetap bersikeras dan menyuarakan keyakinannya untuk terus menentang aturan pemakaian hijab di Iran.

"Atas nama perempuan, atas nama kehidupan, fajar akan datang dan hukum cambuk akan dihilangkan," ujar Roya, seperti yang dikutip dari Iran Internasional.

Baca Juga: Diduga Berzina di Iran, Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman Cambuk

Sebelumnya, Roya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda sebesar 12 juta real (sekitar Rp 4,9 miliar), dan 74 kali dicambuk. Namun, hukuman penjaranya dibatalkan setelah pengacaranya mengajukan banding.

Kasus Roya Heshmati bukan satu-satunya insiden yang mencuat terkait aturan pemakaian hijab di Iran. Pada tahun 2022, seorang jurnalis perempuan bernama Mahsa Amini meninggal dunia setelah ditangkap oleh polisi karena tidak mengenakan hijab.

Meskipun catatan resmi menyatakan bahwa Mahsa meninggal karena penyakit otak, masyarakat berspekulasi bahwa ia mungkin mendapat perlakuan kekerasan selama ditahan.

Pengamat politik Iran, Abbas Abdi, menegaskan bahwa hukuman cambuk ini tidak hanya ditujukan pada satu perempuan saja, melainkan kepada semua orang yang bermimpi hidup dengan kebebasan normal dan berdampingan satu sama lain.

"Hukum cambuk ini tidak hanya ditujukan pada satu perempuan saja, tapi juga semua orang yang memimpikan kehidupan dengan kebebasan normal dan berdampingan satu sama lain. Cukup. Jangan membuat masyarakat merasa lebih marah dari ini," ungkap Abbas Abdi.

View this post on Instagram

A post shared by Bapera News (@baperanews)

Baca Juga: Viral! Polisi Arab Saudi Siksa Anak Dan Perempuan di Panti Asuhan, Borgol Hingga Cambuk