Astagfirullah! Ditolak Cintanya, Tukang Pijat di Cirebon Nekat Culik dan Cabuli Bayi 4 Bulan
Baca kronologi lengkap kasus mengerikan tukang pijat di Cirebon yang mencabuli bayi 4 bulan setelah cintanya ditolak!
BaperaNews - Peristiwa mengerikan terjadi di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023), ketika seorang tukang pijat berusia 40 tahun, berinisial A, nekat menculik dan mencabuli seorang bayi laki-laki berusia empat bulan.
Pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian tragis ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa aksi keji tersebut dipicu oleh penolakan cinta dari ibu korban.
Peristiwa tragis dimulai pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. A, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang pijat, setelah meminum minuman keras, nekat mendatangi rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan, "Tersangka sebelumnya meminum-minuman keras, sehingga kemudian gairahnya naik. Sehingga setelah pesta miras, tersangka menghampiri rumah korban dari jendela dengan cara mencongkel."
Setelah berhasil masuk, A membawa bayi tersebut ke kebun yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban. Di sana, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada bayi yang masih berusia 4 bulan itu. Bayi tersebut kemudian ditinggal di kebun, ditemukan oleh keluarga dalam kondisi tergeletak tanpa busana dan mengalami sejumlah luka.
Dari pengakuan A kepada polisi, motif aksi kejam ini bermula dari sakit hati cintanya ditolak oleh ibu korban, berinisial N (29). A telah mengutarakan perasaannya dua tahun lalu, namun cintanya ditolak mentah-mentah. "Sakit hati, karena dia tuh ingin dimiliki sama saya tapi tidak mau," ujar A.
Baca Juga: Viral! Bocah Kelas 5 SD Bunuh Diri Gegara HP Disita Orang Tua
Kasus ini menjadi semakin mengejutkan ketika diketahui bahwa A sebelumnya telah mendatangi rumah korban dengan maksud baik, namun berubah menjadi niat jahat setelah penolakan cinta.
Kombes Pol Arif Budiman menyatakan, "Sebelum melakukan aksi penculikan dan perbuatan tak senonoh, pelaku AMR awalnya mendatangi rumah korban. Pelaku kemudian membuka salah satu jendela yang ada di rumah korban dengan menggunakan sebuah kayu."
Usai menerima laporan, polisi berhasil menangkap pelaku yang masih warga di sekitar kediaman korban. Pelaku, berinisial AMR, telah dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, menyatakan, "Kemudian berdasarkan pendalaman terhadap tersangka, yang bersangkutan memang mengakui telah melakukan penculikan atau mengambil dan kemudian melakukan pencabulan terhadap korban."
Perbuatan biadab ini tidak hanya menyisakan trauma bagi bayi dan keluarganya, tetapi juga menciptakan luka yang mendalam dalam masyarakat. Keluarga korban bersama warga sekitar melakukan pencarian hingga bayi tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun warga. "Seperti mulut mengeluarkan darah lengket gitu, sama dubur dan alat kelamin juga luka," ungkap paman korban, Anwar (28).
Peristiwa ini mengguncang warga Cirebon dan menjadi sorotan nasional. Aksi keji seorang tukang pijat yang menculik dan mencabuli bayi 4 bulan karena cinta ditolak memberikan pelajaran bahwa tindakan kriminal tidak dapat dibenarkan atas alasan apapun. Kasus ini menunjukkan perlunya ketegasan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak.
Dalam menghadapi kasus serupa di masa depan, diperlukan langkah-langkah preventif, pendidikan, dan penegakan hukum yang lebih kuat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitarnya dan melibatkan pihak berwenang apabila terdapat perilaku mencurigakan. Hukuman yang setimpal juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari ancaman serupa di masa yang akan datang.
Baca Juga: Viral Bayi Super Jenius, 11 Bulan Sudah Bisa Membaca