Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Fitnah Luas Lahan Prabowo

Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) resmi melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu, atas dugaan fitnah terkait luas lahan Prabowo. Simak Selengkapnya!

Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Fitnah Luas Lahan Prabowo
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Fitnah Luas Lahan Prabowo. Gambar : Liputan6.com/Faizal Fanani

BaperaNews - Pada hari Selasa, 9 Januari 2024, Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, dilaporkan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut menyoroti dugaan fitnah terkait pernyataan Anies mengenai luas lahan yang dimiliki oleh calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dalam debat capres ketiga Pilpres 2024.

Menurut PHPB, Anies Baswedan diduga menyebarkan fitnah dengan menyatakan bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 340 ribu hektare. Dalam klarifikasi, Timnas Amin, tim pemenangan Anies-Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa data tersebut merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019.

"Apa yang disampaikan Pak Anies adalah fakta. Itu merujuk statement yang disampaikan Pak Jokowi tahun 2019 dan Pak Prabowo tidak membantah," ungkap Muhammad Iqbal, Juru Bicara Timnas Amin.

Laporan tersebut disampaikan oleh PHPB pada Senin, 8 Januari 2024, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. Subadria Nuka, perwakilan PHPB, menegaskan bahwa luas lahan yang diungkapkan oleh Anies tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Prabowo, yang mencatatkan tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.

Baca Juga: Viral! Anies Baswedan Dipukul oleh Pria Asing di Acara Desak Anies

Selain itu, PHPB juga mencatat pernyataan Anies dalam debat ketiga Pilpres 2024, di mana Anies menyebut anggaran pertahanan sebesar Rp700 triliun dan memberikan nilai rendah terhadap kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.

"Patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu," jelas Subadria Nuka.

Sebagai tanggapan, Timnas Amin menyatakan sikap santai terhadap pelaporan tersebut. Usamah Abdul Aziz, Juru Bicara Timnas Amin, menyatakan bahwa data mengenai lahan Prabowo bersumber dari Jokowi dan bahwa laporan tersebut tidak akan diproses oleh Bawaslu karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan Anies.

Perlu diingat bahwa pernyataan Anies Baswedan mengenai luas lahan Prabowo terjadi dalam debat ketiga Pilpres 2024 pada Minggu, 7 Januari, di mana Anies menyebut Prabowo memiliki lahan 340 ribu hektare. Prabowo langsung membantah dan mengklarifikasi bahwa jumlah tersebut tidak akurat.

Dengan laporan ini, situasi politik jelang Pilpres 2024 semakin memanas, dan isu-isu fitnah antar calon presiden menjadi sorotan utama.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Hubungan Emosional dengan Aceh dan Janji Masa Depan