Aksi Cabul Petugas Rutan KPK, Istri Tersangka Dipaksa VCS
Telah terjadi kasus cabul rutan KPK, yang dilakukan oleh petugas rutan KPK kepada salah satu istri tersangka korupsi yang ditahan di rutan KPK.
BaperaNews - Terjadi kasus cabul rutan KPK. Terduga pelaku petugas cabul rutan KPK ialah petugas rutan KPK berinisial M. Korbannya salah satu istri tersangka korupsi yang ditahan di rutan tersebut. Korban dipaksa telanjang sambil video call dengan pelaku untuk puaskan hasrat bejat pelaku.
Kejadian kasus cabul rutan KPK terungkap pada dokumen salinan sidang etik Dewan Pengawas KPK dimana terungkap M bertemu korban ketika korban sedang mengunjungi suaminya yang ditahan di Rutan KPK tepatnya pada 15 Agustus 2022.
Sejak itu, M petugas cabul rutan KPK sering menghubungi korban menanyakan kabar korban dan memberi kabar tentang suami korban.
M menghubungi korban istri tersangka KPK via Telegram dan WhatsApp. M sering bercerita pada korban (istri tersangka KPK) tentang masalah pribadi, masalah keluarganya dan komunikasi mereka makin intens.
M petugas cabul rutan KPK bercerita anaknya ialah hasil dari program bayi tabung sementara korban bercerita ia belum punya anak dan bertanya tentang proses bayi tabung. M kemudian bertanya berapa kali korban berhubungan seksual dengan suaminya namun korban tidak bersedia menjawab.
Baca Juga : Heboh Buruh di Sumsel Cabuli Anak Tetangga yang Masih SD
Oknum petugas rutan KPK kemudian makin menjadi-jadi, memaksa korban telanjang dan menunjukkan bagian vitalnya ke M dengan video call.
Korban istri tersangka KPK mengaku takut karena banyak CCTV di Rutan KPK. M kemudian menyatakan di ruang kerjanya tidak ada CCTV. Korban terus menolak dan pelaku terus memaksa.
Korban akhirnya menuruti permintaan M karena tidak ingin suaminya yang sedang ditahan terdampak, ia takut pelaku berbuat sesuatu pada suaminya jika pelaku tidak ia turuti permintaannya. Korban pun akhirnya video call telanjang dan tunjukkan sejumlah bagian sensitifnya pada M.
M sendiri telah mengakui perbuatan tersebut. M dinyatakan melanggar kode etik dan diberi sanksi hukuman disiplin akibat tindak pelecehan seksual tersebut. M telah diberi sanksi dan pengawasan di Rutan KPK diperketat agar tidak terjadi hal serupa dengan mengawasi seluruh petugas yang bekerja.
“Menanggapi informasi kasus cabul rutan KPK yang ada terkait pelanggaran etik berupa perbuatan asusila oleh petugas Rutan KPK, Dewas KPK telah berikan sanksi tegas sesuai putusan sidang etik pada April 2023. Dewas KPK memastikan tiap perilaku dan perbuatan insan KPK harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan harus menjunjung tinggi kode etik institusi” tegas Ali pada Jumat (23/6).
Baca Juga : Gawat! Ada Pungli di Rutan KPK, Nilainya Mencapai Rp 4 M