2 Hari Lagi, Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Instagram

Kominfo mengancam blokir Google, WhatsApp, dan Instagram dalam 2 hari lagi atau 21 Juli 2022. Johnny G. Plate sebutkan harus wajib daftarkan PSE.

2 Hari Lagi, Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Instagram
Kominfo ancam blokir aplikasi WhatsApp, Instagram, dan Google. Gambar :kaltimminutes

BaperaNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, dan Instagram dalam 2 hari lagi atau pada tanggal 21 Juli 2022.

Kominfo meminta platform-platform tersebut untuk segera mendaftarkan perusahaannya sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat maksimal 20 Juli 2022. jika tidak dilakukan, maka hak operasi diblokir satu hari berikutnya yakni 21 Juli 2022.

Menkominfo, Johnny G. Plate menyebutkan aturan pendaftaran PSE lingkup privat ini tidak melihat perusahaan berasal dari dalam atau luar negeri, pasalnya aturan diberlakukan sama, yakni semua PSE wajib mendaftar ke Negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni ataupun yang badan usaha milik Negara harus mendaftar PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat 20 Juli 2022 ini, sudah seharusnya melakukan pendaftaran” ujarnya hari Kamis (14/7).

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan secara online single submission (OSS), jadi tidak ada alasan hambatan administrasi” imbuh Menkominfo.

Menurut Johnny G. Plate, pendaftaran ini ialah bentuk ketaatan kepada aturan Negara dimana sektor digital diberi kesempatan yang luas.

“Saya tidak memisahkan apakah PSE ini global atau lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran, PSE publik seperti PeduliLindungi juga perlu mendaftar, mekanisnya ialah mekanisme pendaftaran PSE publik, ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik” lanjutnya.

Baca Juga : Google, IG, Hingga Whatsapp Terancam Diblokir Oleh Kominfo, Sebetulnya Apa Itu PSE?

Johnny G. Plate juga menegaskan bahwa pendaftaran PSE sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan juga diatur di Peraturan Menteri Kominfo No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Sejumlah PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) besar yang sudah mendaftar diri ialah Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok, Ovo, Resso, Helo, Spotify, Capcut, Mi Chat, Linktree, dan Dailymotion.

Sedangkan sejumlah nama besar lainnya seperti Google, YouTube, Instagram, Facebook, WhatsApp, Twitter, hingga Netflix, Mobile Legends, dan PUBG Mobile Nampak belum terdaftar di laman PSE Kominfo per hari Sabtu (16/7).

Beberapa waktu lalu pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut sedang dalam proses registrasi untuk mentaati aturan pemerintah tersebut, begitu pula dengan PSE besar lainnya yang belum terdaftar.

Namun hingga hari Sabtu (16/7), mereka tetap belum mendaftar. Masih ada waktu sampai (20/7), jika mereka tidak mendaftar, Kominfo dengan tegas akan memblokir operasional mereka di Indonesia.