Berikut Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Yang Bisa Tertangkap ETLE Mobile

Polda Metro Jaya merilis ETLE Mobile pada Selasa (13/12), dan beberapa jenis pelanggaran juga telah dirilis. Berikut daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa tertangkap ETLE Mobile.

Berikut Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Yang Bisa Tertangkap ETLE Mobile
Jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa tertangkap ETLE Mobile. Gambar : detik.com/Rifkianto Nugroho

BaperaNews - Polda Metro Jaya merilis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile pada Selasa (13/12), ETLE dipasang di mobil patroli petugas dari kepolisian untuk merekam dan mendata pelanggaran lalu lintas selama di jalan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut ETLE Mobile ini ialah inovasi yang sifatnya objektif, bertanggung jawab, transparan, dan humanis.

“ETLE Mobile bisa memberi jaminan untuk masyarakat mendapat kepastian hukum yang tidak pandang bulu dan adil di jalan raya” tuturnya.

Ada 11 kamera tilang di mobil patrol petugas untuk merekam, mobil akan keliling di berbagai titik terutama di kawasan yang belum ada ETLE statis.

Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman menjelaskan, mobil patroli yang telah diberi ETLE Mobile itu mampu berjalan maksimal 40 km/jam, kamera merekam pelanggaran kasatmata dengan teknologi khusus yang disematkan di dalamnya.

“Karena ini dilengkapi dengan AI, maka bisa terekam pengguna yang tidak pakai helm atau sabuk pengaman atau memakai ponsel, melawan arus, bonceng tiga, melanggar rambu lalu lintas, hingga melanggar ganjil genap” jelas Latif Usman.

Diharapkan pengguna jalan bisa lebih tertib dalam berlalu lintas, bisa disiplin, mengedepankan etika, serta patuh aturan demi keselamatan dirinya sendiri dan orang di sekitarnya. Berikut daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa tertangkap ETLE Mobile.

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Tertangkap Etle Mobile : 

  • Melanggar marka jalan.
  • Tidak memakai sabuk pengaman.
  • Berkendara dengan ponsel.
  • Melanggar batas kecepatan.
  • Melanggar ganjil genap.
  • Melawan arus.
  • Melanggar lampu merah.
  • Tidak pakai helm.
  • Boncengan lebih dari dua orang.
  • Tidak menghidupkan lampu di siang hari bagi pengendara motor.

Besaran denda terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut bervariasi Rp 100 – 500 ribu. ETLE Mobile memakai sistem sama dengan ETLE Statis yakni dengan mengirim barang bukti berupa jepretan tindak pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan beserta surat konfirmasi.

Pelanggar lalu lintas kemudian memberi konfirmasi apakah jepretan telah sesuai yakni sesuai dengan kendaraan dan lainnya. Denda bisa dibayar secara langsung di Kepolisian maupun secara online.

Selain ETLE Mobile dan ETLE Statis, kepolisian juga telah meluncurkan ETLE dengan drone tanpa awak yang telah diuji coba di Jawa Tengah sejak pertengahan Oktober 2022 lalu.