24 Tahun Menanti Gaji, Guru Honorer Pembakar Sekolah Dibayar Rp 6 Juta

Munir Alamsyah (53), seorang mantan guru honorer SMP N 1 Cikelet Garut Jawa Barat akhirnya menerima gaji yang sudah dinantinya selama 24 tahun!

24 Tahun Menanti Gaji, Guru Honorer Pembakar Sekolah Dibayar Rp 6 Juta
Gaji Guru Honorer Pembakar Sekolah Dibayar Rp 6 Juta. Gambar: Tribun Jabar/ Sidiq Al Ghifari

BaperaNews - Munir Alamsyah (53), seorang mantan guru honorer SMP N 1 Cikelet Garut Jawa Barat yang sebelumnya viral karena selama 24 tahun bekerja gajinya tidak dibayar oleh pihak sekolah, kini akhirnya sudah mendapat bantuan Rp  juta dari Dinas Pendidikan Garut.

Ia juga sempat menghebohkan publik karena tindakan pembakaran sekolah yang dilakukannya pada 14 Januari 2022 lalu akibat rasa kecewanya lantaran gaji Rp 6 juta untuk bayaran kerjanya selama periode 2 tahun (1996 – 1998) tidak kunjung dibayarkan.

“Sekarang kami akan mengganti gaji Rp 6 juta mudah-mudahan gaji ini bisa memberi manfaat” kata Kepala Dinas Garut, Ade Manadin saat jumpa pers Pembebasan tuntutan hukuman tersangka pembakaran sekolah di Polres Garut hari Jumat 28 Januari 2022.

Dinas Pendidikan Garut memutuskan untuk memberi Rp 6 juta tersebut sebagai bentuk rasa prihatin sekaligus menyelesaikan masalah hutang gaji selama Munir mengajar di sekolah negeri tersebut. Ade menjelaskan Dinas Pendidikan Garut bertanggung jawab atas kasus pembakaran bangunan sekolah yang dilakukan Ade.

“Kami dari Dinas Pendidikan bertanggung jawab, dia adalah Guru Honorer terbaik” ujar Ade. Ade juga mengungkap bahwa Munir dulunya ialah guru Fisika SMP N 1 Cikelet tahun 1996 – 1998 yang memiliki kemampuan mengajar cerdas dan menjadi salah satu kebanggaan.

Bantuan yang diberikan untuk Munir tersebut kata Ade agar bisa menuntaskan masalah Munir yang selama ini memikirkan haknya yang belum terbayar selama menjadi guru honorer tersebut. “Mudah-mudahan ini bisa jadi obat luka di hati Pak Munir” lanjutnya.

Baca Juga: Belum Terima Gaji 2 Tahun, Mantan Guru Honorer Membakar Sekolah di Garut

Kepolisian Garut juga menghentikan proses hukum Munir setelah pihak sekolah mencabut laporan mereka dan kasus ini diselesaikan dengan restorative justice. “Kami melihat formil dan materilnya terpenuhi untuk restorative justice” ucap Kepala Kepolisian Garut, AKBP Wirdhanto saat jumpa pers.

Polisi mengungkap sebelumnya Munir sempat menjalani pemeriksaan, namun akhirnya ia dimaafkan dan dibuat kesepakatan untuk membebaskannya. Sementara Dinas Pendidikan Garut juga berterima kasih pada kepolisian karena telah membebaskan Munir dari tuntutan sehingga ia bisa melanjutkan hidup dengan nyaman dan bisa kembali berkumpul bersama anggota keluarganya.

Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa, Kepala Sekolah dan guru lainnya harus memperhatikan guru honorer dan memberi apa yang menjadi hak mereka. “Kepala Sekolah wajib peka pada lingkungannya, harus memperhatikan bawahan ketika memimpin sekolah, bahwa di sekitar kita ada orang yang harus dijunjung tinggi” tutup Ade.

Baca Juga: Guru Honorer Yang Membakar Sekolah Usai Tidak Digaji Selama 2 Tahun, Akhirnya Dibebaskan!