Vonis Seorang Ayah Memperkosa Anak Di Depok, Ini Alasan Kenapa Tuntutan Lebih Berat
Bermula dari seorang Istri yang melaporkan suaminya yang telah memperkosa anak kandungnya sendiri di Depok, kini sudah di vonis dengan tuntutan lebih berat.
BaperaNews - Sosok seorang Ayah tengah menggegerkan publik diketahui berinisial A (usia 48 tahun) memperkosa anak kandungnya sendiri di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok.
Seorang Ayah tersebut kini telah divonis hukuman penjara 20 tahun. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya, ternyata lebih berat, jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 18 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda mencapai Rp 1 M (subsider 6 bulan) serta harus membayar pidana tambahan untuk digunakan sebagai restitusi kepada anaknya dengan nominal sebesar Rp 76,6 juta.
Nugraha Medica (Hakim Ketua) di dalam persidangan mengungkapkan bahwa ada beberapa pertimbangan terhadap vonis hukuman penjara yang diberikan tersebut. Salah satunya adalah, terkait dengan tindakan terdakwa, bisa menciptakan trauma hingga rasa sakit terhadap anak kandungnya sendiri.
“Pertama, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa bisa membuat masyarakat menjadi resah. Terlebih lagi tindakan terdakwa tersebut bisa membuat anaknya trauma dan merasakan sakit yang begitu mendalam. Yang mana seharusnya dilindungi oleh terdakwa, bukan malah disakiti,” papar lebih lanjut dari Nugraha Medica (Hakim Ketua) (13/7).
Hakim Ketua juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sudah terbukti secara sah dan benar-benar bersalah. Ayah (A) terbukti melakukan pemaksaan kepada anak kandungnya untuk bersetubuh. Bahkan tindakannya tersebut, tidak hanya dilakukan sekali saja, tapi sudah berulang kali.
“Perbuatan terdakwa sudah terbukti bersalah dan dinyatakan sah, memaksa anak kandungnya sendiri untuk melakukan aktivitas persetubuhan secara berkelanjutan (berkali-kali),” imbuhnya.
Baca Juga : Ospek Poltekes, Senior Cekoki Alkohol Dan Penganiayaan Ke Mahasiswa Baru
Diketahui, kejadian seorang Ayah (A) yang memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 11 tahun, bermula dari Istri (DH) dari A yang melihat anak kandungnya sedang di pegang kelaminnya oleh Ayahnya.
"Di tanggal 24 Februari saya mergokin suami saya, lagi megang alat kelamin anak saya, udah ada rasa kecurigaan," ujar istri A.
Istri A mengatakan pada awalnya suaminya menyangkal tuduhan tersebut. Namun akhirnya DH memutuskan membawa anak kandungnya ke puskesmas untuk diperiksa.
"Dia nyangkal katanya cuma bangunin, di situ tanggal 25 Februari ada kebimbangan. 26 Februari saya ke Puskesmas, saya ketemu sama bidan dan dokter, di situ anak saya didesak sama saya dan awalnya anak nggak ngaku, didesak dan emang benar," imbuhnya.
Aksi pemerkosaan ini telah berlangsung sejak 2021 dan berulang sampai 2022.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Ayah (A) didakwa dengan dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76 D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana sebelumnya diketahui telah dibuah menjadi UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti yang telah diberitakan, bahwa JPU Kejari Depok telah memberikan tuntutan kepada Ayah berinisial A yang diketahui telah melakukan tindakan asusila dengan memperkosa anak kandungannya, mendapat tuntutan hukuman 18 tahun penjara.
“Menyatakan, bahwa terdakwa A secara sah telah terbukti bersalah karena melakukan berbagai tindakan kekerasan hingga memaksa sang anak kandung untuk menuruti kemauannya bersetubuh,” imbuh Andi Rio Rahmat Rahmatu (Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok).