Viral! Video Emak-emak Geser Barrier Jalan Tol untuk Putar Balik
Aksi berani tiga emak-emak yang menggeser barrier jalan tol untuk melakukan putar balik di Tol Indralaya Prabumulih memicu kontroversi.
BaperaNews - Aksi tiga emak-emak yang berani menggeser barrier jalan tol demi melakukan putar balik, menarik perhatian publik. Meskipun terdapat rambu-rambu yang melarang, mereka nekat mengambil langkah tersebut di Tol Indralaya Prabumulih.
Kontroversi emak-emak putar balik di jalan tol terjadi di ruas Tol Indralaya Prabumulih. Berdasarkan video yang beredar, tiga emak-emak terlihat turun dari mobil Fortuner hitam dan bahu-membahu menggeser barrier jalan tol untuk dapat melakukan putar balik.
Tak cukup sampai di situ, setelah mobil Fortuner berhasil melakukan putar balik, salah satu dari mereka yang awalnya hendak menutup kembali barrier, malah membiarkannya terbuka. Aksi mereka tentu mendapat banyak kritikan, mengingat putar balik di tol adalah pelanggaran besar yang berpotensi mengancam keselamatan banyak pengguna jalan.
"Sudah ada rambu-rambu, lengkap sudah. Selain petugas tol, dilarang putar di u-turn," ungkap Ipda Adi, Panit PJR Ditlantas Polda Sumsel, menyesalkan tindakan tersebut.
Adi juga menjelaskan bahwa u-turn di jalan tol yang dilengkapi water barrier sebenarnya hanya diperuntukkan bagi petugas tol dalam penanganan darurat seperti evakuasi kecelakaan dan lain-lain.
Seiring beredarnya video tersebut, polisi kini tengah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Mereka berkolaborasi dengan pengelola tol, PT Hutama Karya (Persero) untuk mengidentifikasi mobil dan pelakunya.
Baca Juga : Pesawat Delta Air Terpaksa Putar Balik Gegara Penumpang Alami Diare Hebat
"Ini kita masih di lapangan bersama pihak tol untuk mengetahui pukul berapa kejadiannya dan pelat nomor kendaraan tersebut," kata Ipda Adi.
Tindakan nekat emak-emak putar balik di jalan tol ini tentu bukan tanpa konsekuensi. PT Hutama Karya (Persero), selaku pengelola tol, menyatakan rasa kecewaannya.
"Terkait dengan kejadian tersebut kami sangat menyayangkan dan akan menindak tegas kendaraan yang menerobos pagar pembatas untuk putar balik di jalan tol," ungkap Tjahjo Purnomo, EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya.
Pelanggaran ini bukan hanya membahayakan, tetapi juga menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Oleh karena itu, pelanggar akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol.
Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Meskipun tekanan atau keadaan tertentu mungkin memicu seseorang untuk melakukan tindakan tanpa berpikir, tetapi keselamatan harus selalu menjadi prioritas.
Semoga kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengedepankan keselamatan bersama.
Baca Juga : Warga Tolak Lokasi Landfill Baru, Belasan Truk Sampah Bersenjata di Lombok Putar Balik