Viral Pemprov Jakarta Izinkan Poligami bagi ASN, Pj Gubernur DKI: Untuk Lindungi Keluarga

Pemprov Jakarta terbitkan kebijakan baru yang mengatur tata cara perkawinan dan perceraian di kalangan ASN.

Viral Pemprov Jakarta Izinkan Poligami bagi ASN, Pj Gubernur DKI: Untuk Lindungi Keluarga
Viral Pemprov Jakarta Izinkan Poligami bagi ASN, Pj Gubernur DKI: Untuk Lindungi Keluarga. Gambar: Detik.com/Belia

BaperaNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur tata cara perkawinan dan perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada (6/1).

Dalam kebijakan tersebut, ASN diizinkan untuk melakukan poligami dengan sejumlah syarat tertentu.

Baca Juga: Pelaku Tawuran di Pamulang Siram Air Keras hingga Bawa Kabur Motor Polisi

Kebijakan ini menjadi sorotan publik setelah isu tentang Pemprov Jakarta mendukung poligami viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Teguh Setyabudi memberikan klarifikasi terkait maksud sebenarnya dari regulasi ini.

"Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, dengan cara apa? Dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan malah sebaliknya, seakan-akan kami dari pemerintah provinsi mengizinkan untuk poligami," kata Teguh di Jakarta Utara, Jumat (17/1).

Sementara itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk mencegah praktik nikah siri di kalangan ASN.

Nikah siri yang dilakukan tanpa persetujuan istri sah maupun pejabat berwenang sering kali tidak tercatat secara resmi, sehingga dapat merugikan keluarga ASN.

Baca Juga: Muncikari yang Paksa Anak Layani 70 Pria di Hotel Jaksel Berhasil Ditangkap Polisi

Hal ini termasuk masalah tunjangan keluarga yang bersumber dari anggaran daerah.

Chaidir menjelaskan bahwa regulasi ini mewajibkan ASN untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam setiap pernikahan tambahan.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari perceraian tanpa dasar hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025, diatur mekanisme dan syarat ketat bagi ASN yang ingin berpoligami.

Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang.

Jika melanggar ketentuan ini, ASN tersebut dapat dikenai sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.