Usai Komentari KUHP Baru, Perwakilan PBB Dipanggil Ke Indonesia

Usai perwakilan PBB komentari KUHP baru yang dianggap membatasi kebebasan jurnalisme, beragama, dan seksual. Kemlu RI bakal panggil perwakilan PBB.

Usai Komentari KUHP Baru, Perwakilan PBB Dipanggil Ke Indonesia
Perwakilan PBB dipanggil ke Indonesia usai PBB komentari KUHP baru di RI. Gambar : REUTERS/Carlo Allegri

BaperaNews - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) akan memanggil Perwakilan organisasi dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah berkomentar tentang KUHP pada awal pekan ini. “Awal minggu ini. Namun untuk kepastian kapannya perlu dipastikan dulu” ujar Jubir Kemlu Teuku Faizasyah pada Minggu (11/12).

Isi pertemuan akan dijelaskan usai perwakilan PBB resmi bertemu dengan Kemlu. “Nanti setelah pertemuan baru dijelaskan isinya” sambungnya.

Sebelumnya Guru Besar UI Profesor Hikmahanto meminta kemlu mengusir perwakilan PBB di Indonesia yang berkomentar tentang KUHP sebab KUHP menurutnya masalah yurisdiksi lokal yang perlu dihormati PBB.

“Atas pernyataan PBB Ini, Kemlu seharusnya memanggil Kepala Perwakilan PBB Indonesia dan lakukan pengusiran bila perlu, usir pejabat itu dari Indonesia” tuturnya pada Jumat (9/12).

Profesor Hikmanto menyebut tidak layak Perwakilan PBB menyampaikan pernyataan tentang KUHP Indonesia, sebab PBB hanya boleh bersuara dari sumber yakni dari Dewan Keamanan, Organ Utama Pbb, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, atau organ penting lainnya, bukan suara dari pejabat PBB yang ada di suatu Negara.

PBB sebelumnya menyebut KUHP baru Indonesia bertentangan dan HAM dan kebebasan manusia. “PBB Indonesia menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran hukum Indonesia, dengan keprihatinan ketentuan tertentu yang tampaknya tidak sesuai dengan HAM dan kebebasan manusia” ujarnya di situs resmi PBB pada Kamis (8/12).

Baca Juga : KUHP Baru, Aniaya Hewan Dipenjara 1 Tahun

PBB menyebut KUHP baru Indonesia membatasi kebebasan jurnalisme, beragama, dan seksual. “PBB khawatir pasal di KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan HAM. PBB siap untuk berbagi keahlian teknis memperkuat kerangka legislatif, menjamin masyarakat Indonesia menikmati semua haknya” imbuhnya.

Sejumlah Pasal KUHP yang jadi kontroversi ialah :

  1. Pasal 217-240 tentang Penghinaan Presiden.
  2. Pasal 408-410 tentang Kontrasepsi.
  3. Pasal 256 tentang Demo Dipidana.
  4. Pasal 603 tentang Hukuman Koruptor.
  5. Pasal 413 ayat 1 tentang Kumpul Kebo.
  6. Pasal 300 tentang Penodaan atau Penistaan Agama.
  7. Pasal 193 ayat 1 tentang Makar.
  8. Pasal 263 ayat 1 tentang Kebebasan Pers.
  9. Pasal 2 dan 595 tentang Living Law.
  10. Pasal 331 tentang Vandalisme.
  11. Pasal 411, 412, 413 tentang Zina.
  12. Pasal 424 ayat 1 tentang Minuman Keras.

Baca Juga : RKUHP Turunkan Hukuman Pidana Koruptor, Penjara Minimal 2 Tahun