Usai Di Vonis 1 Tahun Bui, Nora Minta Jerinx Untuk Tetap Kuat
Nora Alexandra, memberikan dukungan untuk suaminya Jerinx agar tetap kuat setelah divonis hukuman penjara 1 tahun oleh majelis hakim di PN Jakpus.
BaperaNews - Nora Alexandra, meminta suaminya, Jerinx untuk tetap kuat setelah divonis hukuman penjara 1 tahun oleh majelis hakim di PN Jakpus. “Putusan ya dijalani saja, semoga suami saya tetap kuat” ujar Nora di PN Jakpus hari Kamis, 24 Februari 2022.
Selama pembacaan putusan, Nora selalu mendampingi, Jerinx sendiri divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsidair satu bulan penjara. Hakim menilai Jerinx terbukti melakukan tindakan pengancaman dengan kekerasan kepada Adam Deni dan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE.
Dalam menjatuhkan vonis ini, hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan dan yang meringankan putusan. Hal yang memberatkan ialah Jerinx sebelumnya sudah pernah dipenjara selama 10 bulan atas dasar kasus pencemaran nama baik.
Sedangkan hal yang meringankan ialah Jerinx sudah berupaya minta maaf kepada Adam Deni, ia juga berlaku sopan selama sidang, mengakui dengan jujur perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang ingin Jerinx dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara 2 bulan.
Baca Juga: Kemenkes Persingkat Masa Isolasi Mandiri Jadi Tujuh Hari
Baik Jerinx maupun kuasa hukumnya masih punya waktu selama 7 hari untuk berpikir apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding. Nora juga meminta suaminya untuk mengubah perilaku setelah proses hukum selesai.
“Kalau Jerinx mau program baby, ya harus berubah dan fokus menjaga Nora, karena Nora butuh bahagia” ujarnya. Sebelumnya ketika mendapat tuntutan hukuman 2 tahun, Jerinx sudah menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya yang berisi 7 poin mulai dari ia yang berperan sebagai kepala keluarga, bisnisnya yang bangkrut, ibunya yang sakit-sakitan, hingga tentang program bayi yang gagal ia laksanakan.
“Semoga hati nurani hakim bisa memberi keadilan dan lebih objektif jika yang melaporkan itu (Adam Deni) dosanya lebih banyak dan kejahatannya lebih banyak dari saya” ujar Jerinx 18 Februari 2022 lalu.
Kini ia sudah mendapat putusan hukuman 1 tahun penjara yang harus siap dijalaninya, hukuman ini hampir sama dengan kasusnya sebelumnya tentang ujaran kebencian IDI Kacung WHO yang membuatnya divonis 10 bulan dan resmi bebas pada 8 Juni 2021 lalu dan kini ia kembali harus mendekam di penjara.
Baca Juga: Perang Dunia, 3 Jenis Senjata Canggih Yang Dipakai Rusia Menggempur Ukraina