Terungkap, Fortuner Tabrak Brio di Senopati Ternyata Bukan Kendaraan Pribadi

Fakta baru dari kasus Fortuner vs Brio terungkap yakni mobil Fortuner yang menabrak Brio kuning di Senopati merupakan kendaraan operasional kantor si pelaku.

Terungkap, Fortuner Tabrak Brio di Senopati Ternyata Bukan Kendaraan Pribadi
Mobil Fortuner menabrak Brio di Senopati ternyata kendaraan operasional kantor. Gambar : Detik.com

BaperaNews - Giorgio Ramadhan, pengendara Fortuner yang menabrak mobil Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan kini dinyatakan sebagai tersangka, Selasa (14/2). 

Berdasarkan keterangan dari pengacara Giorgio Ramadhan, Revi Laracaka, mobil Fortuner menabrak Brio kuning di Senopati merupakan kendaraan operasional kantor Giorgio magang.

"Klien kami datang dengan itikad baik dengan membawa seluruh barang bukti. Termasuk mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," jelas Revi Laracaka, Senin (14/2)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkap bahwa Giorgio Ramadhan masih berstatus magang di kantor tersebut.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka Giorgio Ramadhan untuk selanjutnya kami proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," terang Ade Ary Syam.

Baca Juga : Fakta Terbaru Fortuner Vs Brio di Senopati: Pelaku Pakai Senjata Mainan

Pada kesempatan yang sama, Revi Laracaka selaku pengacara Giorgio Ramadhan mengatakan bahwa kliennya tidak bermaksud menabrak dan merusak mobil Brio kuning di Senopati. 

Kemudian, Giorgio Ramadhan menyampaikan permintaan maaf kepada sopir Brio kuning, Ari Widianto dan seluruh masyarakat Indonesia.

Giorgio Ramadhan sebagai sopir Fortuner menabrak Brio kuning di Senopati menjadi tersangka dalam kasus perusakan dan ancaman kekerasan.

"Saya juga minta maaf kepada masyarakat indonesia yang syok akibat video saya yang viral. Saya tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut, saya hanya terpancing emosi," ucap Giorgio Giorgio Ramadhan.

Giorgio Ramadhan dikenakan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Fakta-Fakta Pengemudi Mobil Fortuner Rusak Mobil Brio di Senopati