Tenaga Honorer Kini Dapat Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Hingga Kematian
Tenaga honorer alias pegawai honorer kini mendapat fasilitas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja serta jaminan kematian dari pemerintah.
BaperaNews - Tenaga honorer kini mendapat fasilitas jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.
Kebijakan jaminan kesehatan tenaga honorer ini tertuang pada Peraturan MenPANRB 6/2023 tentang Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan, Kerja, Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas di Instansi Pemerintah.
Beleid tersebut telah ditandatangani MenPANRB Abdullah Azwar pada 30 Maret 2023 dan diundangkan mulai 5 April 2023. PNS dan non PNS kini sama-sama mendapat jaminan sosial, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kesehatan keselamatan kerja honorer diputus jika perjanjian hubungan kerja selesai.
“Kepesertaan pegawai non PNS pada Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian akan selesai jika diputus hubungan perjanjian kerjanya” bunyi cuplikan aturan tersebut.
Baca Juga : Mulai November Tenaga Honorer Dihapus, Dijamin No PHK Massal
Adapun program jaminan kesehatan keselamatan kerja honorer berlaku sampai 28 November 2023 dan efektif dilaksanakan sejak diundangkan. “Program berlaku sebagaimana di Pasal 2 sampai 28 November 2023” tutup isi aturan tersebut.
Sebelumnya jaminan sosial, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja hanya didapat oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti PNS dan PPPK (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sedangkan honorer tidak mendapat dari instansi. Honorer yang ingin mendapat jaminan kesehatan dipersilahkan mendaftar secara mandiri. Dengan diberlakukannya aturan ini artinya semua tenaga honorer kini bisa mendapat jaminan tersebut sepanjang ia masih bekerja.
Program yang didapat termasuk fasilitas, manfaat, dan iuran. Maka tenaga honorer kini tak perlu urus jaminan tersebut secara pribadi karena telah jadi salah satu fasilitas dari instansi pemberi kerja. Pemberi kerja bisa mendaftarkan tenaga honorernya masing-masing agar mendapat ketiga jaminan tersebut.
Jaminan kesehatan sendiri ialah jaminan perlindungan bagi peserta yang sakit baik itu rawat inap ataupun rawat jalan. Jaminan kecelakaan kerja berhubungan dengan perlindungan dan ganti rugi jika sewaktu-waktu terjadi masalah atau hal tertentu terjadi kepada pekerja selama ia bekerja, sedangkan jaminan kematian berupa uang untuk ahli waris yang bersangkutan jika peserta meninggal dunia.
Diharapkan aturan ini bisa lebih mensejahterakan para pegawai honorer di Indonesia dan bisa memotivasi mereka menjalankan tugas dan pekerjaan mereka dengan lebih disiplin sesuai aturan yang ada. Program jaminan aktif berlaku sampai 28 November 2023.
Baca Juga : Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja PU dan BPU