Tarif Baru Memancing di TN Komodo: Dari Rp25 Ribu Menjadi Rp5 Juta

Tarif memancing di Taman Nasional Komodo naik dari Rp25 ribu menjadi Rp5 juta per kegiatan, sesuai Peraturan Pemerintah terbaru.

Tarif Baru Memancing di TN Komodo: Dari Rp25 Ribu Menjadi Rp5 Juta
Tarif Baru Memancing di TN Komodo: Dari Rp25 Ribu Menjadi Rp5 Juta. Gambar : Unsplash/Vivien Placzek

BaperaNews - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan tarif baru untuk kegiatan memancing di perairan Taman Nasional Komodo (TN Komodo), yang kini menjadi Rp5 juta per kegiatan, naik drastis dari tarif sebelumnya yang hanya Rp25 ribu. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di KLHK. Tarif baru ini menggantikan ketentuan lama yang tercantum dalam PP Nomor 12 Tahun 2014.

Menurut Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, aturan baru ini telah melalui tahap sosialisasi, khususnya bagi pelaku industri pariwisata di wilayah Labuan Bajo.

"Dalam PP Nomor 36 Tahun 2024, tertuang bahwa olahraga memancing dikenakan tarif sebesar Rp5 juta per kegiatan, berbeda dengan tarif sebelumnya yang hanya sebesar Rp25 ribu," ujar Hendrikus, Jumat (25/10).

Hendrikus menegaskan bahwa tarif tersebut diberlakukan per orang untuk setiap kegiatan memancing. Dengan kenaikan yang cukup signifikan ini, KLHK berupaya meningkatkan penerimaan negara dari aktivitas wisata, khususnya di area konservasi seperti TN Komodo yang membutuhkan pengawasan dan perlindungan ketat.

Baca Juga : Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta Batal Diterapkan!

Sosialisasi kebijakan baru ini, lanjut Hendrikus, telah dilakukan kepada pelaku pariwisata lokal di Labuan Bajo, sehingga mereka bisa mengetahui dan memahami latar belakang serta implementasi tarif baru tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan rinci dari pemerintah pusat mengenai alasan pasti di balik kenaikan tarif untuk kegiatan memancing di kawasan TN Komodo.

Sosialisasi yang berlangsung pada akhir Oktober lalu diharapkan dapat membuka ruang bagi pelaku wisata untuk menyampaikan aspirasi atau masukan terkait dampak dari kebijakan baru ini.

Hendrikus mengakui bahwa banyak pelaku wisata yang kaget dengan kenaikan tarif yang signifikan tersebut, dan bagi mereka yang keberatan, disarankan untuk mengajukan kritik atau saran secara langsung melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Direktorat Jenderal KLHK, atau bahkan kepada Menteri KLHK yang baru.

"Yang jelas, kebijakan ini bukan keputusan kami di tingkat pelaksana, tetapi merupakan hasil kebijakan pemerintah pusat yang sifatnya final dan mengikat," tambah Hendrikus.

Ia menekankan bahwa sebagai pihak pelaksana di lapangan, BTNK hanya memiliki wewenang untuk mengimplementasikan kebijakan yang sudah diputuskan dan disahkan.

Baca Juga : Taman Nasional Komodo Batasi Wisatawan, Harga Tiket Jadi Rp 3,45 juta