Tak Sebulan Penuh, Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah di Minggu Pertama Ramadan dan Menjelang Idulfitri

Pemerintah batal terapkan libur sebulan penuh Ramadan 2025. Libur hanya di awal Ramadan dan menjelang Idulfitri, dengan pembelajaran mandiri di minggu pertama puasa.

Tak Sebulan Penuh, Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah di Minggu Pertama Ramadan dan Menjelang Idulfitri
Tak Sebulan Penuh, Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah di Minggu Pertama Ramadan dan Menjelang Idulfitri. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan wacana libur sekolah selama satu bulan penuh pada bulan Ramadan 2025. Sebagai gantinya, libur sekolah hanya akan diterapkan pada awal Ramadan dan menjelang Idulfitri. 

Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh tiga kementerian terkait pada Senin (20/1). 

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, dan menjadi pedoman bagi jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 2025.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa siswa akan memulai liburan pada awal Ramadan, yakni mulai 27 hingga 28 Februari 2025, dan berlanjut hingga 5 Maret 2025.

Selama periode ini, kegiatan pembelajaran tidak dilaksanakan di sekolah, melainkan dilakukan secara mandiri oleh siswa. 

Pembelajaran mandiri ini dapat dilakukan di lingkungan rumah, tempat ibadah, atau masyarakat, sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah atau madrasah.

Kegiatan pembelajaran akan kembali dilanjutkan pada 6 Maret 2025 dan berlangsung hingga 25 Maret 2025. Pada rentang waktu ini, siswa akan kembali mengikuti pelajaran seperti biasa di sekolah, dengan jadwal normal.

Namun, libur kembali diterapkan pada akhir Maret 2025, yakni saat cuti bersama untuk merayakan Idulfitri. 

Libur Idulfitri akan berlangsung dari 26 Maret hingga 8 April 2025, dengan siswa diharapkan memanfaatkan waktu libur untuk beristirahat dan melaksanakan kegiatan positif.

Baca Juga : Wamendikti Tegaskan Tak Ada Rencana Libur Selama Ramadan di Kampus

Sekolah-sekolah di seluruh Indonesia diharapkan untuk mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama ini.

Surat edaran tersebut juga telah diteruskan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk dijadikan rujukan dalam melaksanakan pembelajaran selama bulan Ramadan 2025.

Keputusan pemerintah ini dibuat setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk efisiensi waktu belajar siswa selama bulan puasa.

Dengan mengatur libur sekolah pada awal Ramadan dan menjelang Idulfitri, diharapkan siswa dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa tanpa harus terbebani dengan kegiatan pembelajaran yang berat. 

Selain itu, model pembelajaran mandiri selama minggu pertama Ramadan dianggap sebagai solusi yang baik untuk menjaga keseimbangan antara pendidikan dan ibadah.

Bagi para orang tua dan siswa, keputusan ini memberi kesempatan untuk lebih fleksibel dalam menyesuaikan jadwal kegiatan dengan bulan Ramadan.

Selama minggu pertama Ramadan, para siswa dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran mandiri, yang bisa dilakukan dengan cara yang lebih santai namun tetap efektif. 

Selain itu, dengan adanya libur panjang di masa Idulfitri, siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu liburan untuk berkumpul bersama keluarga dan menjalankan tradisi keagamaan dengan lebih khusyuk.

Baca Juga : Menteri Agama Nasaruddin Umar Usulkan Wacana Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadhan