Tak Lolos TWK, Inilah Akhir Perjuangan 57 Pegawai KPK
Beginilah momen perpisahan 57 pegawai KPK dengan para mantan pimpinannya, setangkai bunga mawar jadi bentuk apresiasi
BaperaNews - Imbas dari ketidaklulusan TWK sebelumnya, 57 pegawai KPK resmi diberhentikan tanggal 30 September kemarin. TWK merupakan salah satu syarat mutlak untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), harus dipenuhi jika ingin berlanjut.
Hari terakhir menjadi pegawai KPK menjadikan momen mengharukan pasalnya mereka yang sebelumnya berjuang bersama – sama dengan sangat terpaksa harus berpisah dan masing – masing harus berjuang sendiri di luaran sana.
Dari 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut, total ada 1.354 pegawai yang mengikuti TWK dan 3 diantaranya mengikuti TWK susulan dengan alasan tertentu.
Meski di antara 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK tersebut banyak yang dikenal sebagai pegawai dengan integritas tinggi, tapi mau bagaimana lagi. Nasib belum berpihak kepada mereka.
Mungkin akan ada peluang lebih bagi mereka yang sudah mengabdikan dirinya dalam membantu memajukan bangsa khususnya upaya pemberantasan korupsi yang sudah mendarah daging di negeri ini.
Perpisahan tersebut tiba pada puncaknya dimana saat perjalanan, pegawai KPK yang dipecat tersebut mendapatkan sambutan hangat dari para eks pimpinan KPK terdahulu dengan memberikan setangkai bunga mawar.
Ini merupakan bentuk apresiasi dan rasa terima kasih pimpinan mereka kepada para pejuang anti korupsi tersebut. Tak hanya itu saja, sambutan lain pun juga tampak diberikan oleh banyak kalangan pegiat antikorupsi.
Disana tampak hadir Busyro Muqoddas dan Bambang Wijayanto yang dulu pernah menjabat sebagai Komisioner KPK.
Aksi perpisahan tersebut masih berlanjut yang mana para eks pimpinan KPK menyampaikan orasi. Orasi tersebut disampaikan oleh Busyro Muqoddas, Bambang Wijayanto, Abraham Samad, dan Saut Situmorang.
Beberapa perwakilan dari pegawai KPK yang dipecat dengan hormat dan perwakilan dari para pegiat antikorupsi juga turut meramaikan orasi.
Dari orasi yang diberikan tersebut, ada poin yang cukup menarik disampaikan oleh perwakilan pegawai KPK yang dipecat mengenai Indonesia Memanggil Institute atau disingkat IM57+.
M Praswad Nugraha menyampaikan IM57+ itu dengan tujuan memberitahukan bahwa perjuangan mereka untuk turut membantu penanganan sejumlah kasus korupsi belum berakhir.
IM57+ bisa dijadikan sebagai wadah untuk ikut berkontribusi kepada bangsa setelah mereka semua tak lagi menjadi pegawai resmi KPK.
Begitupun dengan Polri, Kapolri telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait perekrutan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas yang diembannya, khususnya di Bareskrim Polri bidang tindak pidana korupsi.