Tak Bisa Pakai Calo! Buat SIM Akan Gunakan Teknologi Scan Wajah
Korlantas Polri akan menerapkan teknologi face recognition SIM untuk pembuatan SIM, kebijakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan praktik calo SIM.
BaperaNews - Korlantas Polri meluncurkan teknologi face recognition SIM untuk pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), maka pembuat SIM harus menscan wajahnya, tidak bisa melakukan melalui calo SIM.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan alasan face recognition SIM diterapkan, yakni untuk menghilangkan praktik calo SIM.
“Dulu bisa pakai joki, sekarang masuk ke face recognition, jadi di ujian ini kalau bukan mukanya ga kebuka. Saya kembangkan Satpas ini prototipe, jadi kalau ada yang pakai calo salah, dia mau apa, ndak akan bisa, nanti akan langsung muncul tulisan tidak lulus” tutur Yusri Yunus.
Penggunaan face recognition SIM ini akan diterapkan di satpas-satpas prototipe agar bisa digunakan secepatnya. “Kami diberi anggaran, akan kami buat prototipe dengan teknologi yang lengkap semua, sedang kami rapikan” imbuhnya.
Selain face recognition SIM, Korlantas Polri juga akan melakukan sentralisasi untuk menghapus praktik calo SIM, menurutnya, oknum petugas di Satpas tak akan lagi bisa nakal, sebab semuanya terpantau oleh Korlantas Polri.
Pembuatan SIM saat ini masih terdesentralisasi, jadi banyak anggota di lapangan yang bisa nakal, ia menargetkan sentralisasi SIM bisa dilakukan tahun ini.
“Besok sudah tak ada, semuanya diatur Korlantas, kalau tidak lulus tidak akan terklik, kalau syarat tidak diikuti misal tidak ikut ujian praktik dan ujian teori itu akan terlihat, kita punya command center” terangnya.
Baca Juga : Dibagi Menjadi 3 Golongan, Berikut Syarat Membuat SIM CI dan SIM CII
face Recognition SIM Mampu Identifikasi Identitas Pembuat SIM
Face recognition SIM yang digunakan nantinya bisa mendeteksi identitas pembuatan SIM, benar-benar orang tersebut atau tidak, teknologi juga berbasis IT dan modern, bisa memberi pelayanan terpadu dan cepat sebagaimana yang disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Tri Yulianto.
“Sudah berjalan sejak e-drives 2019 secara bertahap, ini sudah ada di 26 lokasi Satpas prototype, nanti semua sarana prasarana dilengkapi, termasuk pada praktik berkendara sehingga membuat masyarakat lebih nyaman” tutur Tri Yulianto.
Upaya Hilangkan Calo SIM
Rencana kebijakan pembuatan SIM berbasis teknologi tersebut bertujuan untuk menghentikan praktik calo SIM, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta jajarannya agar memberi sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memakai calo ketika membuat ataupun memperpanjang SIM melalui Surat Telegram ST/2387/X/YAN.1.1/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.
Surat ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri agar proses pembuatan maupun perpanjangan SIM bisa terlaksana sesuai aturan.
Masyarakat juga bisa mengadukan praktik calo SIM melalui kontak center Telp 1500-669 atau SMS 9119 atau WhatsApp 081901500669 atau di masing-masing Satpas.
Baca Juga : Takut Ujian SIM Gagal? Polisi Buka Bimbel Ujian Teori Hingga Praktik Secara Gratis