Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Habis Sudah, Tamat Karier Dia

MA membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, membuat keduanya tak bisa lagi bersidang. Hotman Paris: Karier mereka tamat!

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Habis Sudah, Tamat Karier Dia
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Habis Sudah, Tamat Karier Dia. Gambar : Detikcom/Rakha

BaperaNews - Mahkamah Agung (MA) telah membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, yang berdampak pada pencabutan hak keduanya untuk bersidang sebagai pengacara. 

Keputusan ini disambut oleh pengacara Hotman Paris yang menegaskan bahwa karier mereka telah berakhir.

"Jadi meskipun dia pindah organisasi, sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang, pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS (Berita Acara Sumpah), sudah dibekukan berarti enggak bisa lagi praktik, habis sudah dia," ujar Hotman Paris, Kamis (13/2).

Hotman menegaskan bahwa tindakan MA ini merupakan langkah tegas atas perilaku Razman dan Firdaus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2).

Menurutnya, tuduhan terhadap hakim yang dilontarkan keduanya saat sidang merupakan pelanggaran berat.

"Hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan, Bos, sudah kelewatan," tambah Hotman.

Keputusan pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruru.

Surat penetapan bernomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang diterbitkan pada Selasa (11/2) menyatakan bahwa berita acara sumpah advokat Razman dengan nomor urut 118 telah dibekukan. 

Razman sebelumnya diambil sumpahnya sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015.

Baca Juga : Dilaporkan PN Jakut Ke Bareskrim, Razman Nasution: Kami Tidak Gentar, Sampaikan ke Mereka

Selain itu, dalam pertimbangan pencabutan sumpahnya, disebutkan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tetap dari organisasi advokat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tertanggal 15 Juli 2022.

Hal serupa juga terjadi pada Firdaus Oiwobo. Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan surat penetapan bernomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten, Suharjono, pada Selasa (11/2).

Surat ini menyatakan bahwa Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus yang diterbitkan pada 15 September 2016 juga telah dibekukan.

Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa salah satu poin sumpah advokat adalah menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat.

Namun, Firdaus dinyatakan telah melanggar sumpah tersebut akibat kericuhan dalam persidangan perkara pidana yang melibatkan Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun hingga berita ini diturunkan, Razman Arif Nasution belum memberikan respons terkait putusan ini. 

Sementara itu, Hotman Paris menyatakan bahwa dengan adanya keputusan ini, baik Razman maupun Firdaus tidak bisa lagi menjalankan praktik hukum.

"Habis sudah, tamat sudah karier dia," tegasnya.

Baca Juga : Kongres Advokat Indonesia Pecat Pengacara Razman yang Naik Meja