Stalking Resmi Ditetapkan Sebagai Bentuk Kejahatan di Malaysia
Malaysia resmikan undang-undang anti penguntitan, segala bentuk stalking seperti menguntit, memaksa korban berkenalan, memantau gerak-gerik seseorang dapat dipidana.
BaperaNews - Stalking resmi ditetapkan sebagai bentuk kejahatan di Malaysia. Undang-Undang anti Penguntitan Malaysia akan menghukum warganya yang terbukti mendekati seseorang secara paksa atau mengikutinya kemanapun korban pergi.
Aturan baru tersebut disampaikan Dewan Rakyat Malaysia pada Senin (3/10), stalking dianggap bentuk pelecehan berulang meski tidak melibatkan agresi fisik. Tindakan stalking seperti menguntit, memaksa korban berkenalan, memantau gerak-gerik seseorang, atau memberi sesuatu tanpa persetujuan akan dihukum maksimal tiga tahun penjara dan denda.
“Saya yakin Undang-Undang anti Penguntitan ini akan memberi perlindungan yang lebih baik untuk mereka yang rentan jadi korban, saya berterima kasih kepada semua pihak yang memberi masukan” ujar Wakil Menteri Departemen Hukum dan Pidana Parlemen, Mas Ermieyati.
“Pelaku sudah sering lolos dari hukum, kita bisa mencegah hal itu terjadi lagi dengan UU ini” imbuhnya.
Keputusan ini ialah bentuk kemenangan bagi para aktivis yang sebelumnya memohon Undang-Undang anti Penguntitan. Salah satunya LSM Women’s Aid Organisation Malaysia, telah mengajukan adanya pidana terhadap pelaku penguntit sejak tahun 2004 lalu.
Baca Juga : RUU PDP Resmi Disahkan DPR, Perlindungan Data Pribadi Bakal Jauh Lebih Baik?
“Orang-orang heran Malaysia tidak punya Undang-Undang anti Penguntitan, seharusnya ini sudah ada sejak dulu” ujar anggota LSM tersebut, Louise Tan. Kesediaan anggota parlemen untuk mengesahkan UU ini artinya “Mereka mengakui ada trauma yang dialami penyintas atau korban” sambungnya.
Undang-Undang anti Penguntitan muncul tepat di saat ramainya gelombang kritik karena tidak adanya perlindungan bagi korban penguntitan. Tahun 2021 lalu, seorang ibu muda di Kota Ipoh (31) tewas dibunuh kekasihnya di depan anak-anaknya.
Korban sudah berulang kali lapor ke polisi, merasa dikuntit dan diganggu pelaku hingga pelaku memaksa masuk ke dalam rumahnya. Namun polisi hanya menghukum pelaku dengan pidana masuk rumah orang lain tanpa ijin. Pelaku pun tidak jera sama sekali dan terus menguntit rumah korban usai ia keluar dari penjara.
Warga Malaysia meyakini tindakan stalking bisa berujung pada kekerasan, juga bisa membuat korban tertekan. Diikuti penguntit kemanapun pergi, tentu sebuah hal yang tidak menyenangkan. Membuat korban ketakutan, terlebih jika dihubungi setiap hari. Maka warga Malaysia setuju jika stalking kini masuk sebagai tindakan kriminal.
“Kami lebih tenang setelah Undang-Undang anti Penguntitan ini disahkan, kami harap para korban jadi lebih tenang, karena untuk saat ini, cuma UU ini yang bisa melindungi diri mereka sendiri” tutup Louise.
Baca Juga : RUU PPRT Perbarui Aturan Hak Perlindungan Pemberi Kerja