Sri Mulyani Atur Biaya Perdinas PNS, Wilayah Mana yang Paling Tinggi?
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menerbitkan aturan baru tentang perjalanan dinas (perdinas) para PNS atau ASN.
BaperaNews - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menerbitkan aturan baru tentang perjalanan dinas (perdinas) para PNS atau ASN dalam Permenkeu 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
“Anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah ialah estimasinya atau batas tertinggi untuk komponen penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara tahun 2024” bunyi Pasal 1 aturan tersebut.
Dijelaskan pada aturan tersebut bahwa PNS dari Papua mendapat biaya perdinas paling tinggi yakni Rp 580.000 per hari sedangkan uang perdinas terkecil didapat oleh ONS dari Jawa Barat sebesar Rp 430.000 per hari.
Daftar Biaya Perdinas PNS dan ASN per Hari
-
Papua/ Papua Tengah/ Papua Selatan/ Papua Pegunungan
Luar kota: Rp 580.000
Dalam kota lebih dari 8 jam Rp 230.000
-
DKI Jakarta
Luar kota: Rp 530.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000
-
Bali/ Papua Barat/ Papua Barat Daya
Luar kota: Rp 480.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000
-
Nusa Tenggara Barat
Luar kota: Rp 440.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 180.000
-
Jawa Barat
Luar kota: Rp 430.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000
Baca Juga : Jokowi Teken Perpres Tentang Jam Kerja ASN Agar Lebih Fleksibel
Daftar Biaya Hotel Perdinas PNS dan ASN per Hari
Biaya untuk penginapan atau hotel ketika PNS atau ASN melakukan perjalanan dinas dituang pada Lampiran 30 Permenkeu 49/2023 dimana jumlah anggara berbeda sesuai dengan jabatan Eselonnya dengan rincian berikut :
- Pejabat negara/pejabat Eselon I, mendapatkan anggaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp 8,72 juta per orang per hari.
- Eselon II Rp 2,06 juta per orang per hari.
- Eselon III Rp 992.000 per orang per hari.
Sedangkan biaya penginapan atau hotel jika dirinci per wilayah kerjanya ialah :
-
Bali
Eselon I : Rp 6,84 juta
Eselon II : Rp 2,43 juta
Eselon III: Rp 1,68 juta
Golongan III, II, I : Rp 1,13 juta
-
Sumatera Selatan
Eselon I : Rp 5,85 juta
Eselon II : Rp 3,08 juta
Eselon III: Rp 1,95 juta
Golongan III, II, I : Rp 861.000
-
Banten
Eselon I : Rp 5,72 juta
Eselon II : Rp 2,37 juta
Eselon III: Rp 1,20 juta
Golongan III, II, I : Rp 724.000
-
Papua Pegunungan
Eselon I : Rp 5,71 juta
Eselon II : Rp 4,91 juta
Eselon III: Rp 3,73 juta
Golongan III, II, I : Rp 1,53 juta
-
Kepulauan Riau
Eselon I : Rp 5,34 juta
Eselon II : Rp 2,31 juta
Eselon III: Rp 1,29 juta
Golongan III, II, I : Rp 792.000
Diharapkan seluruh instansi dan lembaga pemerintah memahami dan menerapkan aturan standar biaya perdinas PNS dan ASN tersebut dan tidak mengeluarkan anggaran lebih dari standar tersebut.
Aturan biaya perdinas PNS dan ASN ini dibuat untuk memudahkan instansi terkait untuk menentukan besaran kebutuhan anggaran perjalanan dinas pegawainya.
Diharapkan biaya perdinas PNS dan ASN bisa dimanfaatkan sebaiknya benar-benar untuk kepentingan perjalanan dinas yang membawa manfaat untuk rakyat dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai kewajiban dan tugasnya.
Baca Juga : Jokowi Terbitkan Perpres Tentang ASN, Boleh 'Work From Anywhere'