Kementerian ESDM Resmi Tetapkan Harga Biodiesel dan Bioetanol, Ini Rinciannya!

Kementerian ESDM tetapkan harga Biodiesel Februari 2025 sebesar Rp13.231/liter, termasuk ongkos angkut. Kebijakan ini dorong energi terbarukan.

Kementerian ESDM Resmi Tetapkan Harga Biodiesel dan Bioetanol, Ini Rinciannya!
Kementerian ESDM Resmi Tetapkan Harga Biodiesel dan Bioetanol, Ini Rinciannya! Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk jenis Biodiesel pada bulan Februari 2025 sebesar Rp13.231 per liter.

Besaran ini termasuk Ongkos Angkut yang berlaku efektif mulai 1 Februari 2025. Penetapan harga ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui situs resmi mereka pada Kamis (6/2).

Harga Biodiesel ini dihitung berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024. Keputusan tersebut mengatur tentang harga Biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.

Selain itu, besaran Ongkos Angkut yang terkait dengan pengiriman Biodiesel juga diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 153.K/EK.05/DJE/2024. 

Dalam keputusan ini, besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel ditetapkan sebesar 85 USD per metrik ton.

Direktorat Jenderal EBTKE menjelaskan lebih lanjut mengenai perhitungan harga Biodiesel. Menurut mereka, formula yang digunakan untuk menghitung harga HIP BBN Biodiesel adalah sebagai berikut: HIP = (Rata-rata CPO KPB + 85 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut.

Perhitungan ini melibatkan harga rata-rata CPO yang ada di pasar, ditambah dengan nilai konversi CPO menjadi Biodiesel, serta ongkos angkut yang dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Stok BBM di SPBU Swasta Kosong, Wamen ESDM Buka Suara!

Selain itu, harga biodiesel yang baru ini akan berdampak pada harga bioetanol yang dicampurkan dalam bahan bakar minyak, mengingat kedua bahan bakar nabati ini sering digunakan bersamaan dalam program campuran bahan bakar nabati (BBN).

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan penggunaan energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil di Indonesia.

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan penetapan harga ini, dapat memberikan stabilitas harga untuk produsen dan konsumen bahan bakar nabati.

Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam seperti kelapa sawit, Indonesia terus berkomitmen untuk memperkenalkan dan memperluas penggunaan biodiesel dalam sektor energi.

Penetapan harga ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing biodiesel Indonesia di pasar global, mengingat permintaan energi terbarukan semakin meningkat.

Namun, meskipun pemerintah telah menetapkan harga resmi, fluktuasi harga CPO global tetap dapat mempengaruhi harga akhir biodiesel yang dijual di pasar domestik.

Selain itu, Ongkos Angkut yang ditambahkan pada harga biodiesel ini akan disesuaikan dengan kondisi geografis dan logistik di berbagai daerah.

Pemerintah memastikan bahwa biaya transportasi ini tidak akan memberatkan produsen atau konsumen, dengan tetap mengutamakan efisiensi dalam distribusi produk.

Baca Juga : Harga BBM di SPBU Hari Ini, 6 Januari 2025: Shell Turun, Bagaimana dengan Pertamina?