Sopir Truk Tol Cipularang Ditetapkan Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Sopir truk di Tol Cipularang ditetapkan tersangka usai kecelakaan maut yang melibatkan 17 kendaraan. Terancam 12 tahun penjara. Simak kronologi dan detail kasusnya!

BaperaNews - Sopir truk kontainer yang terlibat dalam kecelakaan yang menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta pada Senin (11/11), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial Rouf (43 tahun) tersebut kini dijerat dengan pasal kecelakaan lalu lintas dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah melalui serangkaian penyelidikan yang melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta uji kendaraan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menggunakan metode TAA (Technical Accident Analysis) dalam olah TKP.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan saksi dan ahli, kami menetapkan saudara R, pengemudi truk trailer, sebagai tersangka," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat malam (15/11).
Insiden yang terjadi pada Senin sore tersebut menyebabkan 1 orang tewas dan 28 orang lainnya terluka. Kecelakaan ini bermula ketika truk yang dikemudikan Rouf menabrak deretan kendaraan yang sedang melaju di Tol Cipularang.
Truk kontainer tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan menghantam 17 kendaraan yang ada di depannya, menyebabkan kemacetan parah serta kerusakan pada banyak kendaraan.
Baca Juga : Jasa Raharja Beri Santunan Rp20-50 Juta pada Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang
Polisi menyatakan bahwa kecelakaan ini sangat meresahkan karena dampaknya yang begitu besar, baik dari segi korban jiwa maupun kerugian material.
Setelah kejadian tersebut, Rouf langsung dilarikan ke Rumah Sakit Radjak Purwakarta untuk mendapatkan perawatan medis.
Ia menderita cedera ringan pada kepala dan beberapa bagian tubuh akibat benturan yang terjadi saat kecelakaan. Rouf menjalani perawatan di rumah sakit dan baru keluar pada Selasa (12/11), sehari setelah kecelakaan tersebut.
Begitu kondisinya stabil, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya untuk mengungkap penyebab kecelakaan dan memastikan kelayakan truk yang dikemudikan.
Polisi kemudian menetapkan Rouf sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, dan 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban sopir dalam menjaga keselamatan di jalan raya serta tanggung jawab atas kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor. Rouf terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta jika terbukti bersalah.
Jules Abraham Abast juga menambahkan bahwa pihak kepolisian terus mendalami penyebab kecelakaan ini, termasuk kemungkinan adanya faktor kelalaian dari sopir atau kerusakan pada truk yang menyebabkan insiden tersebut.
Polisi akan terus memeriksa kondisi truk, termasuk apakah ada masalah teknis pada kendaraan yang dapat mempengaruhi kinerjanya saat di jalan.
Baca Juga : Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Capai 27 Orang, 1 Tewas